Selasa, 9 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

KPK mencegah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji bepergian ke luar negeri.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia mengungkap KPK mencegah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji bepergian ke luar negeri. 

KPK meyakini penerimaan uang oleh para pejabat Kemenag tersebut merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku pucuk pimpinan.

Praktik korupsi berjemaah yang bermula dari penyalahgunaan wewenang alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi ini menjadi ladang pungutan liar atau fee percepatan yang dibebankan kepada calon jemaah haji. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal manipulasi regulasi ini berujung pada membengkaknya kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved