Sabtu, 25 April 2026

Sidang Korupsi Satelit Orbit Rp306 M: Eks Sekjen Kemhan Sebut Anggaran Negara Belum Keluar

Sidang korupsi satelit orbit 123 ungkap fakta mengejutkan: anggaran negara belum cair, dukungan Presiden tersendat, kerugian Rp306,8 miliar.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS KORUPSI SATELIT – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) RI Laksdya TNI (Purn) Widodo memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026), untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123° bujur timur Kemhan periode 2012–2021. Dalam kesaksiannya, ia menyebut belum ada anggaran negara atau APBN yang keluar untuk proyek tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Pengakuan mengejutkan: Eks Sekjen Kemhan sebut anggaran negara belum cair meski proyek satelit sudah berjalan.
  • Dukungan Presiden tersendat: Widodo ungkap Jokowi sempat mendukung, tapi proses macet sejak Agustus 2016.
  • Kerugian fantastis: Negara didakwa rugi Rp306,8 miliar, aset Indonesia di Prancis terancam disita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021 kembali digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Sekjen Kemhan Laksdya TNI (Purn) Widodo hadir sebagai saksi untuk terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dan warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Widodo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada anggaran negara yang keluar untuk proyek satelit orbit 123.

“Enggak ada. Karena sumber dana belum cair jadi belum ada pengadaan,” kata Widodo di persidangan.

Dukungan Presiden Tersendat

Widodo juga menyebut proyek ini sempat mendapat dukungan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas kabinet pada 2016. Namun, proses berlanjut tersendat sejak Agustus tahun itu.

“Awalnya mendukung, Agustus (2016) baru proses itu tersendat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihak Kemhan sempat bersurat kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk meminta rapat. Kemhan kemudian diminta melakukan pemaparan yang hasilnya akan diteruskan kepada Presiden. Namun hingga 22 Agustus 2016, tidak ada balasan dari Istana terkait persetujuan anggaran.

“Setelah mengajukan rapat namun tidak ada balasan. Akhirnya kita bersurat ke Seskab, kemudian direspons dan kami diminta paparan. Dari paparan kami nanti dilanjutkan ke Pak Presiden. Namun sampai tanggal 22 Agustus tidak ada balasan, termasuk anggaran juga tidak ada,” jelas Widodo.

Ketika advokat menanyakan apakah berarti tidak ada dukungan, Widodo menjawab singkat:

“Tidak ada.”

Baca juga: KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

Didakwa Rugikan Negara Rp306,8 Miliar

SATELIT KEMHAN - Laksamana Muda (Laksda) Purnawirawan TNI Leonardi mengklaim tak terima keuntungan dan hanya jalankan perintah atasan terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Pengakuan itu ia katakan saat hendak dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta oleh Jampidmil Kejagung, Senin (1/12/2025).
SATELIT KEMHAN - Laksamana Muda (Laksda) Purnawirawan TNI Leonardi mengklaim tak terima keuntungan dan hanya jalankan perintah atasan terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Pengakuan itu ia katakan saat hendak dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta oleh Jampidmil Kejagung, Senin (1/12/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Dalam perkara ini, eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden didakwa merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar AS atau Rp306,8 miliar.

Oditur menjelaskan, angka tersebut berasal dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. Rinciannya, pokok pembayaran sebesar 20.901.209,9 dolar AS dan bunga 483.642,74 dolar AS.

Perbuatan kedua terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Bahkan, Navayo disebut mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis akibat kasus ini.

Tiga Terdakwa

Selain Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga turut terjerat kasus ini. Namun, Gabor disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved