Kamis, 30 April 2026

Kesehatan Mental

Tak Hanya Fisik, Menaker Soroti Pentingnya Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Menaker Yassierli menegaskan kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Tayang:
Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
KESEHATAN MENTAL - Menaker Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 

TRIBUNNEWS.COM - Kesehatan mental kini semakin menjadi perhatian di berbagai sektor, termasuk dunia kerja. Tidak hanya berdampak pada individu, kondisi kesehatan mental juga berpengaruh terhadap produktivitas dan keberlanjutan perusahaan. Seiring meningkatnya kesadaran tersebut, isu ini pun mulai diintegrasikan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental saat ini telah menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Menurutnya, pendekatan terhadap keselamatan kerja tidak lagi terbatas pada aspek fisik semata.

Ia menjelaskan, lingkungan kerja ideal tidak hanya harus aman secara fisik, tetapi juga mampu menjaga kesejahteraan serta kesehatan mental para pekerja. Hal ini sejalan dengan tren global yang semakin menempatkan kesejahteraan (well-being) sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja, sekaligus faktor penting dalam meningkatkan kinerja dan kualitas hidup pekerja.

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Yassierli Tegaskan Perlindungan Sosial harus Menjangkau Pekerja Informal

Peran Penting Kesehatan Mental

Yassierli menjelaskan, perhatian terhadap kesehatan mental menjadi semakin penting karena besarnya risiko psikososial di tempat kerja, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, hingga kurangnya dukungan.

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840.000 kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi kelompok yang paling rentan.

Untuk itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.

Baca juga: Menaker Yassierli Minta Penugasan Magang Harus Cerminkan Kompetensi dan Jenjang Pendidikan

Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus sebagai tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.

Selain itu, ia mendorong dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli.

Baca juga: Menaker Yassierli: Pekerjaan Baru Sektor Digital Bisa Jadi Solusi Tekan Pengangguran

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved