Minggu, 3 Mei 2026

Hari Buruh

Peringati May Day, KSPSI Minta Pemerintah Perluas Jaminan Sosial dan Ratifikasi 2 Perjanjian Global

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyuarakan 10 tuntutan dalam aksi May Day 2026. 

Tayang:
Tribunnews.com/Foto tangkapan layar
MAY DAY 2026 - Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyuarakan 10 tuntutan dalam aksi May Day 2026.  /Youtube: Sekretariat Presiden 
Ringkasan Berita:
  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyuarakan 10 tuntutan kepada pemerintah dalam aksi May Day 2026
  • Tuntutan ini bertujuan memperbaiki sektor perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.
  • Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite mengatakan banyak masalah ketenagakerjaan yang saat ini dihadapi oleh kaum buruh dan membutuhkan respons cepat pemerintah serta berkeadilan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyuarakan 10 tuntutan kepada pemerintah dalam aksi May Day 2026

Tuntutan ini bertujuan memperbaiki sektor perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite mengatakan banyak masalah ketenagakerjaan yang saat ini dihadapi oleh kaum buruh dan membutuhkan respons cepat pemerintah serta berkeadilan.

Dalam tuntutan pertamanya, KSPSI meminta negara memastikan hak-hak dasar pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami kesulitan. Termasuk, penyelesaian pesangon kerja bagi buruh yang terkena PHK. 

“Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” kata Arnod dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Spanduk Besar dari Polda Metro Terpampang Jelang Demo May Day di DPR

Tuntutan kedua, KSPSI mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. 

Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia kerja modern.

Ketiga, KSPSI meminta pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kaum buruh

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod.

Baca juga: May Day 2026 di Monas dan Kejutan dari Presiden Prabowo untuk Buruh

Keempat, KSPSI meminta percepatan penyusunan aturan turunan sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru ditetapkan. Urgensi pembuatan aturan turunan dimaksudkan agar bisa segera diimplementasikan, dan memberikan perlindungan nyata di lapangan.

Kelima, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, KSPSI menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menambah beban pekerja di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.

Keenam, KSPSI mendorong reformasi fiskal yang berkeadilan bagi pekerja, mencakup pengaturan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.

Ketujuh, dalam aspek perlindungan global, KSPSI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yakni standar internasional yang dirancang untuk memastikan awal kapal perikanan mendapat perlindungan.

Kedelapan, KSPSI menekankan pentingnya peran negara dalam mendukung kesejahteraan keluarga pekerja, termasuk melalui penyediaan layanan penitipan anak yang terjangkau dan berkualitas.

“Negara wajib hadir tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarganya. Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,” ujar Arnod.

MAY DAY 2026 - Konferensi pers kelompok buruh terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026) dan twibbon Hari Buruh 1 Mei 2026
MAY DAY 2026 - Konferensi pers kelompok buruh terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026) dan twibbon Hari Buruh 1 Mei 2026 (HO/IST/Tribunnews.com/Fersianus Waku/Tangkap Layar Twibbonize)

Kesembilan, KSPSI juga mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 yakni perjanjian internasional yang menetapkan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Sedangkan yang terakhir, KSPSI meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam merespons semua tuntutan tersebut. 

Ia meminta pemerintah menjadikan momentum peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional sebagai pijakan memperbaiki keberpihakan kepada kaum buruh.

“May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memastikan negara benar-benar hadir dan berpihak pada pekerja melalui kebijakan yang nyata,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved