Senin, 4 Mei 2026

Anggota DPR Curiga Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Tarif Penumpang Dinaikkan

Dia mengapresiasi langkah Prabowo yang telah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. 

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
DOK TRIBUNNEWS
DEMO OJOL - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan para pekerja transportasi daring. Tribunnews/Jeprima 

 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Edi Purwanto mengingatkan kebijakan PresidenPrabowo Subianto soal penurunan potongan aplikator ojek online (ojol).
  • Edi mengapresiasi Perpres Nomor 27/2026 yang menurunkan potongan dari sebelumnya hingga 20 persen, bahkan di lapangan bisa mencapai 50 persen. 
  • Namun, ia meminta pengawasan ketat agar tidak muncul biaya tambahan lainnya.
  • Komisi V DPR RI berjanji mengawali kebijakan ini agar adil bagi pengemudi, konsumen, dan aplikator.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edi Purwanto, mengingatkan agar kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen tak membuat tarif layanan naik.

Ketentuan penurunan potongan tersebut diatur Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Saat ini, tarif telah diatur oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilometer. Jangan sampai kebijakan pemotongan menjadi 8 persen ini diikuti dengan kenaikan tarif," kata Edi dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Senin (4/5/2026).

Edi mengatakan jika tarif dasar dinaikkan oleh aplikator, maka secara substansi tidak ada perubahan positif yang dirasakan, baik oleh pengemudi (driver) maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Prabowo yang telah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. 

Menurut Edi, kebijakan ini tidak terlepas dari perjuangan Komisi V DPR RI yang konsisten menyuarakan aspirasi para driver ojol selama hampir satu tahun terakhir.

"Sejak awal, Komisi V DPR RI terutama Fraksi PDI Perjuangan fokus mendorong penataan potongan aplikator karena aturan sebelumnya menetapkan maksimal 20 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan potongan sering melebihi batas tersebut, bahkan berdasarkan aduan dan perhitungan bisa mencapai hingga 50 persen. Hal ini jelas merugikan para pengemudi," ujarnya. 

Selain tarif dasar per kilometer, Edi juga meminta agar seluruh komponen biaya dalam ekosistem layanan ojek online diawasi secara ketat.

Sebab, harga yang dibayar oleh masyarakat tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, melainkan juga biaya aplikasi, biaya tambahan jam sibuk, kondisi cuaca, hingga skema promo yang dapat berubah sewaktu-waktu.

"Jangan sampai potongan diturunkan, tetapi muncul biaya-biaya lain yang pada akhirnya tetap membebani masyarakat," tuturnya. 

Ia mengingatkan adanya potensi efek domino jika aplikator mencari celah dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen. 

Jika tarif dirasa lebih mahal, masyarakat berpotensi mengurangi penggunaan ojol, yang pada ujungnya justru akan menurunkan pendapatan para driver.

Oleh karena itu, Edi memastikan Komisi V DPR RI akan terus mengawal implementasi Perpres tersebut agar berjalan konsisten dan transparan.

"Jangan sampai ada celah-celah baru yang dimanfaatkan oleh aplikator untuk mengalihkan beban. Kami di Komisi V DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan keadilan, baik bagi pengemudi maupun masyarakat serta tetap memberikan kepastian dan keberlanjutan usaha bagi para aplikator," imbuhnya. 

Adapun, Perpres diumumkan oleh Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh (May Day) 2026 yang digelar di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Perpres itu memangkas potongan aplikator ojol menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini menetapkan 92 persen pendapatan menjadi hak pengemudi, diwajibkan memberikan jaminan sosial, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan ojol.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved