Amien Rais dan Kontroversinya
Jenderal Intelijen Bela Seskab Teddy Imbas Video Amien Rais: Singgung Kualitas Negarawan
Hendropriyono kritik keras pernyataan Amien Rais, tekankan etika publik dan penilaian profesional terhadap Seskab Teddy, bukan emosional.
Ringkasan Berita:
- Hendropriyono menanggapi kritik Amien Rais soal kedekatan Prabowo dan Seskab Teddy dengan menekankan penilaian harus profesional.
- Ia mengingatkan tokoh publik menjaga etika dan tidak melontarkan kritik emosional di ruang publik.
- Menurutnya, kualitas negarawan tercermin dari kemampuan menjaga martabat orang lain, bukan kerasnya pernyataan.
TRIBUNNEWS.COM - Purnawirawan jenderal spesialis intelijen, Abdullah Mahmud Hendropriyono atau Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono berpendapat mengenai ramai pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Amien Rais dalam video yang beredar luas melontarkan kritik terhadap kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya.
Dalam pernyataannya, ia mengaitkan isu tersebut dengan aspek moralitas dan menilai hubungan tersebut telah melampaui batas profesionalitas.
Hendropriyono lantas menyatakan, penilaian terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy harusnya dilakukan proporsional dan profesional.
Tegasnya bahkan, bukan dilakukan secara emosional.
Jenderal yang menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pertama ini juga menyinggung kualitas negarawan yang bukan diukur dari kerasnya kata-kata.
Namun menurutnya, kualitas negarawan adalah kemampuan menjaga martabat orang lain.
Berikut secara lengkap pernyataan AM Hendropriyono yang ia unggah dalam video di akun Instagram pribadinya @amhendropriyono.
"Letkol Teddy kan perwira aktif yang bekerja dalam sistem, bukan seorang figur politik bebas. Karena itu penilaian terhadap dia ya seharusnya dilakukan secara proporsional dan profesional, bukan emosional.
Kita semua, termasuk para tokoh senior dari bangsa ini ya, saya dan teman-teman yang tua-tua ini memiliki tanggung jawab moral untuk memberi teladan dalam berbahasa dan bersikap di dalam ruang publik, itu."
Kualitas seorang negarawan bukan diukur dari kerasnya kata-kata, melainkan dari kemampuannya menjaga martabat orang lain.
Baca juga: Amien Rais akan Dipolisikan Soal Seskab Teddy, Refly Harun: Komdigi Tak Baca Putusan MK
Bentar ya, bahkan ketika berbeda pandangan, seorang prajurit seperti Teddy ya tidak bisa membalas tentu saja. Justru karenaitulah publiklah yang harus menjaga agar kritik tidak berubah menjadi suatu ketidakadilan.
Jika yang kuat bebas mengejek yang sedang bertugas, maka yang kita bangun bukan demokrasi bukan, melainkan arena kehidupan tanpa etika. Bangsa ini, bangsa kita ini kan besar karena adabnya. Jika adab kita jaga, perbedaan tidak akan memecah kita. Tapi jika adab kita sudah lepas dari kita, kebenaran pun akan kehilangan makna."
Kita itu kan punya nilai moral yang berupa ajaran ya dari orang-orang tua kita dan para pendahulu kita masa lampau, para pendiri bangsa ini.
Bangsa Indonesia asli mendirikan bangsa ini, bangsa ini berazas kekeluargaan.
Jadi kita jangan sampai kita itu membunuh karakter dari anak kita sendiri. Ya maaf ini saya lagi buru-buru nih."
Refly Harun Sindir Aksi Komdigi
Dosen sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi sikap Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) yang akan mengambil langkah hukum terkait video Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang membahas Sekretaris Kabinet RI (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sebagai informasi, Kemkomdigi RI telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai video berisi tuduhan Amien Rais terhadap Teddy, sebagaimana diunggah di akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Diketahui, dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadi Amien Rais Official, politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI ke-10 ini melontarkan sejumlah tuduhan serius terkait dugaan skandal di lingkungan Istana, termasuk menyebut Teddy sebagai seorang gay.
Video Amien Rais ini pun segera menyebar viral di berbagai platform media sosial.
Selanjutnya, Kemkomdigi RI juga menyatakan bahwa isi video Amien Rais tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.
Kemkomdigi RI menilai, ada narasi yang dibangun sebagai upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara.
Video tersebut, kata Kemkomdigi RI, juga tidak memiliki dasar fakta sekaligus menjadi bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.
Selanjutnya, Kemkomdigi RI akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kementerian yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid ini juga menegaskan bahwa setiap pihak yang secara sadar membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan konten bermuatan fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Baca juga: Menteri HAM Pigai Nilai Komdigi Tak Berhak Laporkan Amien Rais: Kalau Teddy Boleh sebagai Individu
Terkait langkah hukum yang dipersiapkan Kemkomdigi RI dan pengenaan pasal 27A dan 28 ayat (2) UU ITE, Refly Harun menilai, kementerian tersebut tidak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa lembaga negara atau institusi pemerintah tidak bisa melayangkan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk dan berlaku kepada individu (natuurlijk persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon).
Dengan demikian, seseorang dapat mengkritik lembaga atau institusi pemerintah tanpa takut dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, Kemkomdigi RI sebagai salah satu lembaga kementerian, tidak bisa melakukan langkah hukum terkait video Amien Rais, jika didasarkan pada putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Hal ini disampaikan Refly saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) sekaligus Milad ke-5 Partai Ummat di Yogyakarta, Minggu (3/5/2026).
"Selamat datang Pak Amien Rais, ada salam dari Teddy Indra Wijaya, Pak," kata Refly sembari tertawa lebar.
"Komdigi itu tidak baca putusan MK ya... Putusan MK itu mengatakan, yang namanya lembaga kepresidenan, kepala negara, kepala pemerintahan itu, tidak bisa menggunakan pasal-pasal Undang-Undang ITE untuk melindungi dirinya."
Refly pun mengingatkan, menurut Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang boleh melakukan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik hanyalah individu atau perseorangan, bukan lembaga maupun kepala negara.
"Kenapa? Karena yang boleh itu adalah ya manusia-manusia. Lembaga, kepala negara, pejabat negara itu enggak boleh," tegasnya.
Selanjutnya, Refly menegaskan, setiap warga negara berhak mengkritik pemerintah atau pejabat.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan soal isu preferensi seksual Teddy dan kedekatan dengan Prabowo yang termuat dalam video Amien Rais yang disebut sebagai urusan pribadi.
Menurut dia, hal tersebut bukanlah masalah pribadi lagi, karena mereka sudah menjadi pejabat publik.
"Jadi, kalau kita mengkritik pejabat negara, pemerintahan negara, enggak ada masalah sesungguhnya," ujar Refly.
"Oh, tapi itu masalah pribadi. Persoalannya adalah ketika kita menjadi pejabat publik, ruang pribadinya itu semakin sempit, yang ada ruang publiknya semakin besar. Itu kan konsekuensi."
Lebih lanjut, Refly Harun juga menyinggung soal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang akan dijeratkan oleh Kemkomdigi RI terkait langkah hukum terhadap video Amien Rais.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dikenakan lantaran berkaitan dengan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
"Komdigi tidak paham, apalagi menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang juga dikenakan kepada ijazah palsu ini, enggak bisa juga," ucap Refly.
"Karena UU itu bicara tentang ujaran kebencian yang berbasis suku, agama, ras, kemudian ada disabilitas mental, fisik, dan lain sebagainya."
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Respons Amien Rais
Amien Rais, buka suara setelah akan dilaporkan sejumlah pihak terkait pernyataannya yang menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan Amien dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Namun, video tersebut kini tidak tersedia di kanal YouTube Amien Rais karena diduga telah dihapus.
Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya, Amien menegaskan apa yang disampaikannya tersebut adalah hak dirinya sebagai warga negara untuk bebas mengemukakan pendapat.
Ia mengungkapkan hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.
"Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi dan tidak diberangus," katanya usai acara Milad ke-5 Partai Ummat yang digelar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (2/5/2026).
Amien menilai Teddy telah melampaui wewenangnya sebagai Seskab karena justru menghambat menteri yang mau bertemu dengan Prabowo.
Dia mengatakan hal itu dirasakan oleh seorang menteri dan yang bersangkutan sempat menceritakan kepadanya.
"Saya nggak menyebut nama tapi saya punya teman menteri, Menko. Dia bilang kepada saya 'Mas Amien, saya kadang-kadang mau ketemu Presiden nggak bisa karena kata Teddy tidak ada waktu atau belum ada waktu. Padahal, Pak Prabowo ada," ujarnya.
Amien menegaskan jika pernyataannya dianggap bermasalah, maka hanya Teddy yang berhak untuk mempermasalahkannya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan hanya Teddy yang bisa melaporkan dirinya jika pernyataan dirasa mengandung unsur pidana.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak (melaporkan). Jadi yang berhak itu, Si Teddy, nah baru itu bisa dibawa ke pengadilan," katanya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rizki A, Yohanes Liestyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-dan-Teddy-di-Langkat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.