Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Merokok Sebelum Jalani Sidang Etik di DPP Gerindra
Achmad terlihat datang lebih cepat dari jadwal sidang yang direncanakan pukul 14.00 WIB.
Ringkasan Berita:
- DPP Partai Gerindra memanggil anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidqi, ke sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra setelah videonya viral bermain gim dan merokok saat rapat pembahasan stunting.
- Sidang digelar di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
- Sebelum sidang dimulai, Achmad terlihat datang lebih awal dan sempat merokok di luar kantor DPP Gerindra.
- Setelah itu, ia masuk menuju ruang sidang di lantai dua dengan wajah tertunduk.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memanggil Anggota DPRD Gerindra Kabupaten Jember, Achmad Syahri As Sidqi, karena tindakannya bermain game dan merokok saat rapat yang sedang membahas stunting.
Pantauan Tribunnews.com di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026), Achmad mendatangi lokasi memakai kemeja berwarna putih dan jaket berwarna coklat.
Ia juga terlihat memakai celana berwarna krem dan topi hitam.
Achmad terlihat datang lebih cepat dari jadwal sidang yang direncanakan pukul 14.00 WIB.
Sembari menunggu sidang, ia sempat terlihat merokok terlebih dahulu di luar kantor DPP Gerindra.
Achmad terlihat duduk di dekat pedagang kaki lima sembari mengisap rokoknya.
Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam Kantor DPP Gerindra.
Ia langsung menuju ruang sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra yang terletak di lantai 2.
Achmad terlihat tertunduk lesu sembari menuju ruang sidang.
Selain Achmad, Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra juga memeriksa Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan.
Dia diputuskan kena teguran lantaran Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tak punya SIM.
Dalam amar putusannya, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Gerindra. Iman pun dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD, menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Gerindra-Kabupaten-Je.jpg)