Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Erin Eks Andre Taulany vs ART Hera Sampai ke Senayan, Komisi III DPR Audiensi dengan Korban

Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kekerasan terhadap eks asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang dilakukan Rien Wartia.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reza Deni
RAPAT KOMISI III - Suasana rapat Komisi III dengan eks asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan salah satu publik figur, Rien Wartia. Eks istri Andre Taulany itu diduga melakukan penganiayaan hingga pelaporan ke polisi karena Hera diduga menyebar data-data pribadinya, Senin (18/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Habiburokhman mengatakan penggunaan UU Perlindungan Data Pribadi tak tepat dalam kasus ART Hera
  • Komisi III DPR RI memanggil Hera dan kuasa hukumnya, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Hera mengaku dipukul hingga ditendang Erin saat sedang bekerja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kekerasan terhadap eks asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang dilakukan seorang publik figur, Rien Wartia.

Eks istri Andre Taulany itu diduga melakukan penganiayaan kepada ART Hera.

Tak hanya melakukan kekerasan, Erin bahkan melaporkan Hera ke polisi atas dasar penyebaran data pribadi.

Komisi III DPR RI pun memanggil Hera dan kuasa hukumnya, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penggunaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tak tepat dalam kasus ini.

"Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu ya, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya data di KTP, rekening, dan lain sebagainya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Komentar Rieke Diah Pitaloka soal Kasus Erin Eks Andre Taulany vs ART, Singgung Perlindungan Korban

Legislator Partai Gerindra itu pun menegaskan pihaknya berusaha berada bersama publik, khususnya orang kecil yang tidak mendapatkan keadilan.

"Kami paham maksud penegakan hukum itu terutama dengan KUHP dan KUHAP baru adalah hadirnya keadilan bagi warga negara terutama mereka yang lemah secara hukum," kata dia.

"Kita ingin pastikan hukum itu bukan sekadar alat untuk mengkriminalisasi orang, untuk memenjarakan orang, tapi untuk membuat perbaikan ya, sistem," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Erin Eks Andre Taulany Percaya Diri Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV hingga Privasi Rumah

Dalam kesempatan yang sama, Hera menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Dia mengaku dipukul hingga ditendang Erin saat sedang bekerja.

"Dia (Erin) mengucapkan kata-kata kasar, seperti 'Kamu nih tolol, kamu nih bego, kamu kerja nggak pakai otak,' gitu. Terus saya  megang sapu lidi buat ngebersihin sofa, diambil sama beliau dan dipukullah kepala saya di bagian belakang," kata dia.

"Terus Bu Erin menendang kepala saya. Saya terjengkang di situ dan saya bilang, 'Bu maaf Bu kalau saya salah'. 'Kamu nih tolol, yayasan kamu juga tolol', kata dia (Erin) begitu," ucap Hera.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved