program makan bergizi gratis
KPK Ungkap Alasan Sengkarut Program MBG Belum Masuk Tahap Penindakan
KPK terang-terangan membeberkan alasan belum adanya proses hukum lebih lanjut terkait berbagai temuan sengkarut program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ringkasan Berita:
- KPK beberkan alasan belum adanya langkah penindakan atau proses hukum lebih lanjut terkait berbagai temuan sengkarut tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Padahal KPK telah mendeteksi potensi tindak pidana korupsi, malaadministrasi, inefisiensi, hingga belasan triliun dana yang mengendap di tingkat yayasan.
- Langkah KPK ini ternyata merupakan bagian dari doktrin penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menempatkan penindakan sebagai upaya paling akhir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan membeberkan alasan belum adanya langkah penindakan atau proses hukum lebih lanjut terkait berbagai temuan sengkarut tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal, lembaga antirasuah tersebut telah mendeteksi potensi tindak pidana korupsi, malaadministrasi, inefisiensi, hingga belasan triliun dana yang mengendap di tingkat yayasan.
Langkah KPK yang terkesan menahan diri ini ternyata merupakan bagian dari doktrin penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menempatkan penindakan sebagai upaya paling akhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK memiliki tiga strategi utama dalam memberantas korupsi.
Strategi tersebut harus berjalan secara berurutan, dimulai dari pendekatan preventif hingga penegakan hukum.
Hal ini menjawab pertanyaan publik mengenai lambatnya instrumen penindakan KPK turun tangan dalam proyek strategis nasional bernilai ratusan triliun tersebut.
"Ada tiga strategi, yang pertama adalah terkait dengan pendidikan, yang kedua pencegahan, yang ketiga adalah penindakan. Jadi, pertanyaannya, 'Kenapa MBG belum masuk ke penindakan?' Nah, ini karena strateginya begitu. Yang pertama adalah pendidikan dulu, yang kedua adalah pencegahan dulu, baru yang terakhir adalah masuk ke penindakan," ungkap Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Tata Kelola Buruk Program MBG, Belasan Triliun Anggaran Mengendap di Yayasan
Asep menegaskan bahwa doktrin utama dari penanganan perkara di KPK adalah ultimum remedium, yang berarti hukum pidana atau penindakan baru akan digunakan apabila instrumen penegakan hukum lainnya sudah tidak berfungsi atau gagal.
Meski belum ada penindakan, Asep tidak menampik bahwa KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan program MBG.
Laporan-laporan tersebut saat ini sudah masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Namun, penanganannya disalurkan terlebih dahulu melalui tahapan pencegahan.
Saat ini, proses pencegahan dan monitoring program tersebut sedang digawangi secara intensif oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, bersama Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha.
Keduanya bertugas untuk memetakan titik-titik krusial yang rawan menjadi celah korupsi dalam operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
"Apakah laporannya ada atau tidak saat ini di Dumas itu? Ada. Tapi tentunya harus bertahap melalui tahap pencegahan. Masuk ke tahap pencegahan, sedang dibuat sama timnya tadi, tim MBG itu, Mas Amin [Aminudin] dan Bu Aida, untuk dilakukan monitoring dulu, kemudian dilakukan pendalaman, mana titik-titik yang kira-kira rawan korupsi," papar Asep.
Baca juga: KPK: Program MBG Berjalan Tanpa Blueprint yang Komprehensif
Hasil kajian dan pemetaan dari tim pencegahan KPK ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem.
Namun, Asep memberikan peringatan keras bahwa KPK tidak akan segan beralih ke tahap penindakan apabila rekomendasi perbaikan tersebut diabaikan dan praktik korupsi masih terus terjadi.
"Dari titik-titik itulah nanti pemerintah akan memperbaiki. Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi, dilakukanlah penindakan. Nah, itu prosesnya," tegasnya.
Temuan tim pencegahan yang dipimpin Aminudin sejauh ini memang cukup mengkhawatirkan.
BGN sebagai lembaga baru dinilai belum memiliki infrastruktur, regulasi, dan cetak biru (blueprint) yang memadai untuk mengelola anggaran raksasa yang mencapai Rp 85 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Sistem penyaluran dana melalui Bantuan Pemerintah (Banper) memicu rantai birokrasi yang memunculkan praktik pemburuan rente.
Akibat tata kelola yang buruk, sekitar Rp 12 triliun dana bahkan terindikasi mengendap di rekening yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Mengingat masifnya jangkauan program MBG yang menargetkan puluhan juta penerima manfaat di seluruh pelosok negeri, KPK menyadari keterbatasan jangkauan pengawasan mereka.
Sifat operasional BGN yang terlalu sentralistik membuat pemantauan dari Jakarta menjadi sangat terbatas.
Oleh karena itu, Asep Guntur Rahayu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan program MBG di lapangan.
Ia mencontohkan temuan Aminudin di daerah, di mana masih banyak masyarakat sasaran yang justru tidak mendapatkan haknya.
"Kenapa perlu partisipasi publik? Sangat diperlukan. Mas Amin bilang waktu pulang ke kampungnya, ada orang-orang yang justru harus mendapatkan tapi tidak mendapatkan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap penyimpangan terhadap kebijakan pemerintah. Karena kita yang ada di Jakarta ini tidak bisa tahu, tidak mungkin menjangkau pengetahuan kita terhadap implementasinya yang ada di daerah," kata Asep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-dalam-konferensi-pers-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-Jakarta-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.