Idul Adha 2026
Apa Boleh Kurban Idul Adha dengan Uang? Ini Hukumnya
Apa Boleh Kurban Idul Adha dengan Uang? para ulama sepakat berkurban selain dengan hewan ternak hukumnya tidak boleh dan dihukumi tidak sah.
Dalam kitab Almabsuth disebutkan, penyembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha tidak bisa dinilai dengan harga atau uang dan juga kemuliaan yang terdapat di dalamnya tidak bisa diukur dengan akal.
وَإِرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوْمٍ وَلَا مَعْقُولِ الْمَعْنَى
"Mengalirkan darah (menyembelih hewan) tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan makna kemuliaannya".
Begitu pula dikatakan oleh Zain bin Ibrahim dalam kitab Bahrur Raiq, tidak boleh berkurban dengan uang seharga hewan ternak karena hal tersebut tidak bisa menggantikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak.
Hakikat ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak, dan hal itu tidak bisa digantikan dengan nilai uang.
لَا يَجُوزُ دَفْعُ الْقِيمَةِ فِي الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِلْقِ، لِأَنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إِرَاقَةُ الدَّمِ، وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ.
"Tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (menyembelih hewan) dan hal itu tidak bisa diukur dengan harga." (Ibn Nujaym al-Mishri, al-Bahr al-Raaiq (Beirut: Dar al-Kutub al-'Imiyyah), j. 2h. 386.)
Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islmi mengatakan, ibadah kurban bukan hanya bertujuan untuk memberikan kesejehteraan kepada orang lain atau orang fakir, akan tetapi yang paling penting dalam ibadah kurban adalah menyembelih hewan sehingga tidak cukup diganti dengan uang.
Berbeda dengan zakat fitrah yang boleh diberikan dalam bentuk uang, karena tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk memberikan kesejehteraan kepada orang fakir miskin dan hal itu bisa digantikan dengan uang.
فَلَا يُجْزِئُ فِيهَا دَفْعُ الْقِيمَةِ، بِخِلَافِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ الَّتِي يُقْصَدُ مِنْهَا سَدَ حَاجَةِ الْفَقِيرِ.
"Maka tidak cukup memberikan harga (uang) dalam ibadah kurban. Berbeda dengan zakat fitrah yang memang tujuan utamanya adalah menutupi kebutuhan orang fakir."
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Layanan-Penukaran-Uang-Baru-Lebaran-2026-di-Malang_20260219_125353.jpg)