Minggu, 24 Mei 2026

Idul Adha 2026

Apa Boleh Kurban Idul Adha dengan Uang? Ini Hukumnya

Apa Boleh Kurban Idul Adha dengan Uang? para ulama sepakat berkurban selain dengan hewan ternak hukumnya tidak boleh dan dihukumi tidak sah.

Tayang:
/SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI KURBAN UANG - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Apa Boleh Kurban Idul Adha dengan Uang? para ulama sepakat berkurban selain dengan hewan ternak hukumnya tidak boleh dan dihukumi tidak sah. 
Ringkasan Berita:
  • Kurban Idul Adha adalah simbol pengorbanan, keikhlasan, dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. 
  • Ulama sepakat bahwa berkurban selain dengan hewan ternak hukumnya tidak boleh dan dihukumi tidak sah, termasuk berkurban dengan uang. 
  • Hakikat ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak, dan hal itu tidak bisa digantikan dengan nilai uang.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Namun di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan sosial masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, yakni apakah kurban Idul Adha boleh diganti dengan uang. 

Pertanyaan ini menjadi perhatian karena sebagian orang merasa penyaluran uang dinilai lebih praktis dan bisa membantu lebih banyak pihak yang membutuhkan dibandingkan menyembelih hewan kurban secara langsung.

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. 

Kurban bukan hanya tentang berbagi daging kepada sesama, tetapi juga menjadi simbol pengorbanan, keikhlasan, dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. 

Karena itu, umat Islam sangat dianjurkan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sesuai syariat yang telah ditentukan. 

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang ingin memahami apakah memberikan uang dengan nilai setara hewan kurban dapat dianggap sah sebagai pengganti ibadah kurban.

Artikel ini akan membahas penjelasan mengenai hukum kurban menggunakan uang menurut pandangan ulama dan ketentuan syariat Islam, termasuk perbedaan antara sedekah uang dan ibadah kurban yang disyariatkan saat Idul Adha 2026

Jika memahami aturan dan hikmah ibadah kurban secara benar, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah Idul Adha 2026 dengan lebih tenang, tepat, dan sesuai tuntunan agama sehingga nilai ibadah serta keberkahannya dapat dirasakan secara maksimal.

Apa Boleh Kurban Idul Adha dengan Uang?

Mengutip Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa yang dimaksud ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari Idul Adha dengan niat beribadah kepada Allah. 

Dalam kitab itu juga disebutkan bahwa ibadah kurban harus dengan hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. 

Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha dengan Anak Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya

Selain dari tiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban.

Namun bolehkah berkurban dengan uang seharga hewan ternak sebagai ganti dari hewan tersebut?

Ulama sepakat bahwa berkurban selain dengan hewan ternak hukumnya tidak boleh dan dihukumi tidak sah, termasuk berkurban dengan uang. 

Selain itu, ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa kurban adalah bentuk ibadah yang cara harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak dan tidak bisa digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang.

Dalam kitab Almabsuth disebutkan, penyembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha tidak bisa dinilai dengan harga atau uang dan juga kemuliaan yang terdapat di dalamnya tidak bisa diukur dengan akal.

وَإِرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوْمٍ وَلَا مَعْقُولِ الْمَعْنَى

"Mengalirkan darah (menyembelih hewan) tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan makna kemuliaannya".

Begitu pula dikatakan oleh Zain bin Ibrahim dalam kitab Bahrur Raiq, tidak boleh berkurban dengan uang seharga hewan ternak karena hal tersebut tidak bisa menggantikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak. 

Hakikat ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak, dan hal itu tidak bisa digantikan dengan nilai uang.

لَا يَجُوزُ دَفْعُ الْقِيمَةِ فِي الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِلْقِ، لِأَنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إِرَاقَةُ الدَّمِ، وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ.

"Tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (menyembelih hewan) dan hal itu tidak bisa diukur dengan harga." (Ibn Nujaym al-Mishri, al-Bahr al-Raaiq (Beirut: Dar al-Kutub al-'Imiyyah), j. 2h. 386.)

Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islmi mengatakan, ibadah kurban bukan hanya bertujuan untuk memberikan kesejehteraan kepada orang lain atau orang fakir, akan tetapi yang paling penting dalam ibadah kurban adalah menyembelih hewan sehingga tidak cukup diganti dengan uang.

Berbeda dengan zakat fitrah yang boleh diberikan dalam bentuk uang, karena tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk memberikan kesejehteraan kepada orang fakir miskin dan hal itu bisa digantikan dengan uang.

فَلَا يُجْزِئُ فِيهَا دَفْعُ الْقِيمَةِ، بِخِلَافِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ الَّتِي يُقْصَدُ مِنْهَا سَدَ حَاجَةِ الْفَقِيرِ.

"Maka tidak cukup memberikan harga (uang) dalam ibadah kurban. Berbeda dengan zakat fitrah yang memang tujuan utamanya adalah menutupi kebutuhan orang fakir."

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved