Profil dan Sosok
Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Menhan Sjafrie tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.
Ringkasan Berita:
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.
- Sjafrie mengatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diadili peradilan militer memiliki nilai yang tinggi.
- Priyanto divonis penjara seumur hidup berkat diadili peradilan militer terkait kasus pembunuhan berencana.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi, bahkan ada perwira yang divonis penjara seumur hidup berkat peradilan militer.
Salah satu perwira yang divonis penjara seumur hidup adalah Priyanto, mantan anggota TNI AD berpangkat Kolonel.
Sjafrie menyinggung hal ini terkait ramainya kasus 4 anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang perkara hukumnya diadili di pengadilan militer.
"Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan (di peradilan militer)?" kata Sjafrie di dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sjafrie menyebut ada seorang perwira yang dihukum penjara seumur hidup berkat diadili di pengadilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya," ujar Sjafrie.
"Supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Djaja Suparman, Jenderal Bintang 3 TNI Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
Lantas, seperti apakah sosok Priyanto? Berikut informasi lengkapnya.
Profil Priyanto
Priyanto adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel Infanteri.
Priyanto dipecat dari institusi TNI AD karena terjerat kasus pembunuhan berencana sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Selain dipecat dari TNI, Priyanto juga divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Jabatan terakhir Priyanto sebelum dipecat yakni sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.
Ia tercatat aktif menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone sejak 8 Juni 2020 hingga Desember 2021.
Priyanto adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kolonel-Inf-Priyanto-523.jpg)