Profil dan Sosok
Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Menhan Sjafrie tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.
Priyanto bersama dengan 2 anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila setelah hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.
Peristiwa itu terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Saat itu, Priyanto bersama 2 anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.
Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.
Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.
Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.
Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.
Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.
Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan di pengadilan, Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Priyanto divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.
Priyanto mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila.
Itu disampaikannya dalam pleidoi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kolonel-Inf-Priyanto-523.jpg)