Minggu, 31 Mei 2026

Mahasiswa Gugat Masa Berlaku SIM 5 Tahun ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Para pemohon menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun menimbulkan beban biaya dan prosedur administratif.

Tayang:
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi.
  • Mereka menilai perpanjangan kewajiban SIM setiap lima tahun membebani masyarakat melalui biaya dan prosedur administratif yang tidak sebanding dengan manfaatnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Para pemohon menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun menimbulkan beban biaya dan prosedur administratif.

Menurut mereka itu tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat seseorang yang telah lulus ujian teori dan praktik saat memperoleh SIM, tidak perlu menjalani kewajiban perpanjangan berkala hanya karena alasan administratif.

"Apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara," dikutip dari permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 di situs MK, Sabtu (30/05/2026).

"Bukan semata-mata pada kewajiban administratif periodik," lanjut isi permohonan.

Kelima mahasiswa ini adalah Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.

Menurut mereka, evaluasi ulang terhadap pemegang SIM seharusnya dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, kecelakaan serius akibat kelalaian, atau gangguan kesehatan yang memengaruhi kemampuan mengemudi.

"Namun apabila seluruh pemegang SIM diwajibkan memperpanjang secara rutin tanpa indikator risiko yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas efisiensi dan keadilan hukum," tulis pemohon.

Mereka juga menilai pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat perpanjangan SIM selama ini kerap hanya menjadi formalitas administratif.

Selain itu, para pemohon menganggap kewajiban memperpanjang SIM secara berkala menimbulkan beban biaya tambahan bagi masyarakat.

Sebab harus membayar biaya administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, hingga biaya penunjang lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya memberikan penafsiran baru yang lebih adil dan proporsional.

"Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu," ujar para pemohon.

Adapun Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini mengatur "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved