Wakil Daerah Kosgoro Tuntut Mubes V Diulang, Sebut Forum Cacat Hukum
Sejumlah wakil daerah Kosgoro 1957 menuntut Mubes V diulang karena dinilai cacat hukum dan kehilangan legitimasi organisasi.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah perwakilan daerah Kosgoro 1957 menuntut Musyawarah Besar (Mubes) V di Jakarta diulang.
- Mereka menilai pelaksanaan Mubes mengandung pelanggaran prosedural dan substansial.
- Keberatan mencakup perubahan aturan pencalonan, dugaan keberpihakan pimpinan sidang, hingga mekanisme aklamasi.
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 mulai mengemuka.
Sejumlah perwakilan daerah yang mengikuti forum tersebut mendesak agar Mubes yang berlangsung di Jakarta pada 5–7 Juni 2026 diulang karena dinilai sarat pelanggaran prosedur dan tidak memenuhi prinsip demokrasi organisasi.
Desakan itu disampaikan oleh sejumlah peserta Mubes dari berbagai daerah, antara lain Gorontalo, Kalimantan Utara, Papua Selatan, Bengkulu, serta unsur Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.
Dalam dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 6 Juni 2026, pernyataan itu disampaikan atas nama Oktohari Dalanggo dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo, Andra Vitri dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kalimantan Utara, Hari Bariono dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Papua Selatan, Robert Alamsyah dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Bengkulu, serta Jiki Syafril Ujung yang mewakili DPP Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.
Mereka menilai proses persidangan sejak hari pertama telah kehilangan legitimasi akibat berbagai persoalan yang terjadi di dalam forum.
Dalam pernyataan sikap, para peserta menyoroti dugaan ketidaknetralan pimpinan sidang yang disebut membatasi hak sejumlah peserta untuk menyampaikan pendapat.
Di antaranya menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam musyawarah organisasi.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan tidak diakomodasinya usulan skorsing sidang yang disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957, Agung Laksono, saat suasana forum memanas hingga dini hari.
Menurut para peserta, langkah tersebut semestinya dilakukan untuk meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas jalannya persidangan.
Salah satu keberatan paling serius menyangkut perubahan dan penafsiran ulang syarat pencalonan ketua umum saat proses Mubes sudah berlangsung.
Para peserta menilai aturan pencalonan seharusnya bersifat final sebelum tahapan pendaftaran dibuka.
Baca juga: Jadi Ketua Umum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Bicara Perkuat Persatuan dan Soliditas Organisasi
Perubahan aturan di tengah proses dinilai melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi merugikan kandidat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Mereka juga mempertanyakan adanya informasi mengenai hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya disebut memenuhi syarat, namun kemudian tidak diakui tanpa penjelasan terbuka maupun mekanisme keberatan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi pencalonan.
Keberatan berikutnya berkaitan dengan keputusan forum yang tetap diarahkan menuju mekanisme aklamasi meskipun masih terdapat perbedaan pendapat dan sengketa mengenai pencalonan ketua umum.
Menurut para peserta, aklamasi seharusnya hanya dapat dilakukan apabila seluruh pemilik hak suara menyatakan persetujuan tanpa keberatan.
Karena masih terdapat penolakan yang belum diselesaikan, mekanisme tersebut dianggap kehilangan dasar legitimasi demokratis.
Situasi semakin rumit setelah sejumlah peserta memilih meninggalkan forum atau walk out.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kuorum dan keabsahan keputusan yang diambil setelah sebagian peserta tidak lagi berada dalam persidangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, para peserta yang menyatakan keberatan menilai Mubes V Kosgoro 1957 telah mengalami cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial.
Mereka meminta seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut ditinjau kembali dan pengesahan kepengurusan hasil Mubes ditangguhkan sampai seluruh sengketa organisasi diselesaikan.
Mereka juga mendesak penyelenggaraan ulang Mubes yang dinilai lebih mampu menjamin prinsip transparansi, demokrasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap AD/ART organisasi.
Desakan ini berpotensi memperpanjang dinamika internal Kosgoro 1957 pasca-Mubes.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pimpinan sidang maupun panitia Mubes V Kosgoro 1957 terkait tuntutan sejumlah peserta tersebut.
Meski ada penolakan, forum Mubes diketahui tetap berjalan hingga menghasilkan keputusan organisasi yang menjadi dasar kepengurusan periode berikutnya.
Sari Yuliati Terpilih
Pemberitaan Tribunnews sebelumby, Mubes menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026-2031 melalui mekanisme aklamasi.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Mubes yang berlangsung di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, dan berakhir pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Penetapan Sari Yuliati dilakukan setelah seluruh peserta Mubes yang berasal dari unsur Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 se-Indonesia menyampaikan dukungan dan persetujuan bulat terhadap pencalonannya.
Ketua Pimpinan Sidang Mubes V Kosgoro 1957, Lamhot Sinaga, kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum yang menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026-2031.
Sebagai simbol estafet kepemimpinan organisasi, Lamhot selanjutnya menyerahkan Pataka Kosgoro 1957 kepada Sari Yuliati yang disambut tepuk tangan meriah para peserta Mubes.
Dalam sambutannya, Sari Yuliati menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh kader Kosgoro 1957.
"Kepercayaan yang diberikan kepada saya merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia. Mari kita perkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, dan terus menghadirkan karya serta pengabdian nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Sari.
Ia menegaskan kepemimpinannya akan difokuskan pada penguatan konsolidasi organisasi, perluasan kaderisasi, serta peningkatan kontribusi Kosgoro 1957 dalam pembangunan nasional.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/perwakilan-daerah-Kosgoro-1957-minta-Mubes-diulang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.