Diperiksa Soal Hanania Group, Selebgram Keanu Serahkan Bukti Rekening Koran
Keanu Angelo diperiksa terkait kasus Hanania Group. Ia mengaku tak menerima fee endorse dan menyerahkan rekening koran
Ringkasan Berita:
- Selebgram Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group
- Keanu mengaku tidak menerima bayaran endorse dan hanya menjalin kerja sama barter berupa perjalanan umrah sebagai imbalan promosi, serta menyerahkan rekening koran kepada penyidik
- Sementara itu, polisi masih mendalami aliran dana dan membuka peluang penerapan pasal TPPU terhadap tersangka kasus tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Muhammad Miftahuda atau lebih dikenal Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana travel umroh Hanania Group.
Keanu didampingi tim kuasa hukumnya diminta untuk mengklarifikasi tawaran Hanania Group perihal kesepakatan promosi.
Kepada wartawan, Keanu mengaku menjawab sebanyak 25 pertanyaan seputar kontrak kerja dengan pihak Hanania Group.
"Ditanyakan kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa, ku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali, aku tuh kerja samanya barter," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya kesepakatan dengan pihak Hanania Group saat iti hanya sebatas memberikan testimoni.
Sedangkan untuk akomodasi keberangkatan umrah sepenuhnya ditanggung Hanania Group.
Baca juga: Dana Jemaah Umrah Hanania Group Dipakai Bayar Influencer, Polisi Berpotensi Periksa Keanu & Awkarin
Keanu menyatakan telah menyerahkan alat bukti berupa rekening koran kepada penyidik.
"Jadi mereka berangkatkan aku, aku promo-in testimoni aku, pengalaman aku selama di sana aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," imbuhnya.
Keanu menyebut dirinya diberangkatkan umrah pada 29 Juli 2024 lalu kembali ke tanah air pada 10 Agustus 2024.
Penawaran untuk mempromosika Hanania Group itu datang pada Mei 2024.
Kala itu Keanu mengaku bertemu langsung dengan owner dari Hanania Group ketika sedang berada di luar kota.
"Kita ketemu langsung, aku kebetulan waktu itu lagi di Bali, terus eh saudara Farhan juga lagi di Bali, akhirnya kita ketemu di sana, ditawarkan, terus aku pikir-pikir dulu, kita tanda tangan kontrak itu akhir Mei dari pertemuan itu awal Mei," beber Keanu.
"Akhir Mei, tanggal 30 aku tanda tangan kontrak," sambungnya.
Keanu menegaskan dirinya bukan brand ambasador sehingga kerjasama yang terjalin hanya saat umrah berlangsung.
Kuasa Hukum Keanu, Charles menerangkan kliennya tidak menerima aliran dana sepeserpun dari Hanania Group.
Adapun keterangan ini untuk membantah tudingan Keanu telah mendapat miliaran rupiah dari endorse.
"Sesuai dengan apa yang telah kita sampaikan dalam keterangan pemeriksaan penyidikan, bahwa pertama, Mas Keanu itu tidak menerima fee pembayaran endorse, yang pertama tidak pernah, tidak ada yang dia terima adalah barter terkait dengan pemberangkatan umrah gratis terhadap Mas Keanu, dan Mas Keanu timbal
baliknya adalah mempromosikan melalui Insta Daily Story di Instagram, selama proses pemberangkatan sampai dengan pulang," tuturnya.
Setelah kembali ke Indonesia pada 10 Agustus 2024, Charles menegaskan bahwa kliennya tidak menerima apapun.
Potensi Penerapan TPPU
Bos travel umrah Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan polisi awal penyidik mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.
Namun saat ini penyidik baru menetapkan tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan.
"Terkait konstruksi pasal, benar bahwa dalam laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal, yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal tersebut telah didukung oleh alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.
Budi menjelaskan, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, menelaah dokumen, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya pengembangan konstruksi perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," pungkas Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Keanu-Angelo111111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.