Kasus Ketua Ombudsman RI
Dipecat dari Ketua Ombudsman Akibat Langgar Kode Etik Berat, Ini Deretan 'Dosa' Hery Susanto
Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa PTDH dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kemudian Herry juga secara berulang mengabaikan hak-hak Asisten Ombudsman RI yang tergabung dalam ampuannya berupa menunda Laporan Kinerja dan Prestasi Kerja Tertentu (LPKT) yang berdampak pada keterlambatan atau pemotongan insentif asisten.
"Bahwa Hery Susanto tidak objektif dengan secara berulang terlambat dan pernah tidak menandatangani penetapan angka kredit (PAK) asisten Ombudsman RI pada tahun 2025-2026," jelasnya.
Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.
Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto pada Senin (8/6/2026).
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ucap anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat bacakan putusan.
Usai adanya putusan ini, majelis etik pun merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Rekomendasi itu sebagai dasar agar kedepan presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam putusan itu, dikatakan Partono, majelis etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru pasca Hery dikenakan PTDH.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, proses pemeriksaan etik Hery Susanto ini telah dilakukan oleh majelis etik Ombudsman pasca eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031 itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap.
Majelis etik dalam prosesnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman, hingga terakhir meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.
Kasus Hukum Hery Susanto
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hery-Susanto11131121.jpg)