Selasa, 9 Juni 2026

Revisi UU Polri

Ubedilah Badrun Curiga Ada 'Tangan Kotor' di Balik Percepatan Revisi UU Polri

Selain soal prosedur, Ubedilah juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KRITIK RUU POLRI - Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun dalam sebuah diskusi di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026). Ubedilah Badrun, menyoroti rencana rapat paripurna DPR RI yang disebut akan membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman. 

Turut hadir mewakili pihak pemerintah adalah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan dari para anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir sebelum mengetuk palu pengesahan tingkat pertama.

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburokhman.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Polri Harus Perkuat Profesionalisme dan Modernisasi Kepolisian

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Sebagai informasi, draf RUU Polri ini memuat sejumlah aturan baru, salah satunya terkait penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Korps Bhayangkara.

Dalam ketentuan yang telah disepakati oleh Panja, batas usia pensiun untuk anggota kepolisian golongan Bintara dan Tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, untuk golongan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi, batas usia pensiunnya ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Selain persoalan batas usia pensiun, draf revisi UU Polri juga mengakomodasi aturan mengenai penugasan anggota kepolisian di luar institusi.

Aturan terbaru menyebutkan bahwa anggota Polri diperbolehkan untuk mengisi atau menduduki jabatan di luar organisasi Kepolisian RI sepanjang memiliki keterkaitan dan fungsi kepolisian.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved