OTT KPK di Bea Cukai
KPK Diminta Tak Hanya Fokus Suap dalam Kasus DJBC, Dugaan Pemerasan Perlu Ditelusuri
Menurut Gautama, kondisi tersebut membuka ruang untuk melihat perkara dari sudut pandang yang lebih luas.
Ringkasan Berita:
- Analis kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC perlu diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pemerasan, bukan hanya suap.
- Menurut Gautama, kondisi ini tidak lazim dalam pola suap karena pihak pemberi tidak tampak memperoleh keuntungan atau kemudahan.
- Fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah perkara ini murni suap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan tanda tanya baru.
Jika dalam praktik suap umumnya pemberian uang dilakukan untuk memperoleh kemudahan atau perlakuan tertentu, kondisi yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal berbeda.
Perusahaan importir Blueray Cargo yang disebut memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai ternyata tetap mengalami tingkat jalur merah yang sangat tinggi, bahkan mencapai 80 hingga 90 persen.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. Menurut Gautama, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kejanggalan yang perlu dicermati lebih jauh oleh penyidik.
"Kalau seseorang sudah membayar tetapi tetap dikenai jalur merah, tetap terkena notul, tetap mengalami hambatan, bahkan muncul ancaman, maka pola ini layak dibaca lebih jauh. Ini mulai mirip pemerasan, bukan suap biasa," kata Gautama kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan dalam konstruksi suap pada umumnya terdapat hubungan timbal balik antara pemberian uang dan keuntungan yang diperoleh pemberi.
Namun dalam perkara yang kini sedang disidangkan, fakta yang muncul justru menunjukkan pihak yang disebut memberikan uang tidak memperoleh kemudahan sebagaimana lazimnya praktik suap.
Menurut Gautama, kondisi tersebut membuka ruang untuk melihat perkara dari sudut pandang yang lebih luas.
"Kalau ancaman itu terbukti dan pemberian uang dilakukan dalam situasi tekanan, maka ruang untuk melihat perkara ini tidak boleh hanya dari perspektif suap," ujarnya.
Sorotan Gautama merujuk pada sejumlah keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, saksi Fillar Marindra mengungkap adanya pengaturan rule set targeting yang menyebabkan persentase jalur merah Blueray Cargo tetap berada di atas 70 persen.
Bahkan berdasarkan data yang ditampilkan jaksa penuntut umum, tingkat jalur merah perusahaan tersebut mencapai 80 hingga 90 persen dalam periode tertentu.
Fakta lain muncul dari keterangan saksi Sri Pangestuti alias Tuti.
Dalam persidangan, Tuti mengaku pernah mendengar keluhan dari pihak Blueray Cargo yang menyebut telah memberikan uang namun tidak memperoleh perubahan perlakuan dalam proses kepabeanan.
Tuti juga mengungkap adanya pernyataan yang diduga disampaikan Orlando Hamonangan terkait kemungkinan jalur impor melalui udara terus "dimerahkan" apabila pelaku usaha tidak bergabung dengan kelompok tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-suap-manipulasi-importasi-barang-di-Bea-cukai.jpg)