Korban Kekerasan Tak Perlu Lagi Keliling Cari Bantuan, Pemerintah Siapkan Layanan Terpadu
Program percontohan layanan terpadu hadir di DKI Jakarta, mudahkan korban kekerasan perempuan dan anak akses perlindungan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah meluncurkan program percontohan layanan terpadu bagi korban kekerasan perempuan dan anak di DKI Jakarta.
- Melalui SKB lintas kementerian, sistem baru ini mengintegrasikan layanan kesehatan, hukum, dan rehabilitasi agar korban tak lagi terbebani mencari bantuan sendiri.
- Pendekatan berpusat pada korban diharapkan mempercepat pemulihan dan perlindungan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu hambatan terbesar yang selama ini dihadapi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah rumitnya proses mencari pertolongan.
Tidak sedikit korban harus mendatangi berbagai instansi berbeda untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, perlindungan, hingga rehabilitasi.
Proses yang panjang tersebut kerap membuat korban merasa lelah, takut, bahkan memilih tidak melapor.
Kondisi inilah yang kini ingin diubah pemerintah melalui Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta.
Program tersebut resmi ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: UI Jatuhkan Sanksi Berat Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di FIA, Korban Siap Tempuh Jalur ASN
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, program ini bukan sekadar penandatanganan dokumen kerja sama.
"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," kata Arifah Fauzi dilansir dari website Kementerian Kesehatan, Selasa (9/6/2026).
Korban Tidak Lagi Dibebani Mencari Layanan Sendiri
Selama ini, korban kekerasan sering kali harus mengurus berbagai kebutuhan secara terpisah.
Mulai dari membuat laporan, menjalani pemeriksaan kesehatan, memperoleh bantuan hukum, hingga mendapatkan pemulihan psikologis.
Sistem yang terpisah tersebut dinilai membuat beban korban semakin berat.
Menurut Arifah, pendekatan baru yang diterapkan dalam program percontohan ini akan mengintegrasikan seluruh layanan yang dibutuhkan korban dalam satu sistem yang saling terhubung.
"Kalau sebelumnya sistem yang lama, korban seringkali harus menanggung beban tambahan dengan berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya sehingga ini memunculkan keengganan korban untuk melapor,"papar Arifah.
"Nah, pada sistem yang terbaru ini, yang terpadu, dimana seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum, hingga rehabilitasi dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan," sambungnya.
Dengan sistem tersebut, korban diharapkan memperoleh akses yang lebih cepat terhadap layanan yang dibutuhkan tanpa harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya di banyak tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KEKERASAN-ILUSTRASI-KORBAN-KEKERASAN-SEKSUAL.jpg)