Revisi UU Polri
UU Polri Disahkan, Koalisi Sipil Kritik Ruang Jabatan Polisi Aktif
DPR mengesahkan UU Polri. Koalisi sipil mengkritik pasal yang membuka ruang jabatan bagi anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga.
Ringkasan Berita:
- DPR resmi mengesahkan perubahan UU Polri dalam rapat paripurna.
- Koalisi sipil menyoroti pasal yang membuka ruang jabatan bagi polisi aktif.
- Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memicu perdebatan soal reformasi kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sejumlah kelompok masyarakat sipil langsung menyoroti salah satu ketentuan yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara.
Sorotan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP), yang menilai Pasal 28A UU Polri berpotensi memperluas penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian tanpa batasan yang tegas.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyebut ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi profesional yang berfokus pada fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian atau lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Soroti Batas Peran Polisi dan Institusi Sipil
Arif menilai ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan fungsi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia merujuk pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang menjadi salah satu landasan reformasi sektor keamanan pasca-1998.
Baca juga: Wamenkum Akui Pembahasan UU Polri Singkat karena Hanya Tambah 7 Materi Baru
Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian perlu diatur secara ketat karena menyangkut profesionalisme kepolisian, tata kelola birokrasi, dan hubungan antara institusi sipil dengan aparat negara.
"Yang dibutuhkan publik saat ini adalah reformasi kepolisian yang lebih kuat, bukan perluasan ruang jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya.
DPR Sahkan UU Polri
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga rancangan tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Mabes TNI Respons Kritik soal Pelibatan Prajurit di Program Pemerintah
Ketentuan Lain yang Jadi Sorotan
Selain pengaturan mengenai jabatan bagi anggota Polri aktif, revisi UU Polri juga mengatur masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan melalui keputusan presiden.
Ketentuan ini memberi ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas Kapolri atau perwira tinggi setingkat di atas batas usia pensiun standar apabila dianggap diperlukan.
Perubahan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Polri karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan kepemimpinan institusi kepolisian ke depan.
Perdebatan pasca-pengesahan UU Polri kini berfokus pada batas peran anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian dan dampaknya terhadap agenda reformasi sektor keamanan yang telah berjalan sejak era Reformasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPR-RI-mengesahkan-perubahan-UU-Polri-menjadi-undang-undang.jpg)