OTT KPK di Bea Cukai
Raffi Ahmad Akan Klarifikasi Bersama Hotman Paris Terkait Kasus Bea Cukai
Raffi Ahmad membantah terseret kasus Bea Cukai dan memastikan akan memberikan klarifikasi bersama Hotman Paris.
Ringkasan Berita:
- Raffi Ahmad membantah kabar yang mengaitkan namanya dengan perkara Bea Cukai.
- Klarifikasi resmi akan disampaikan bersama Hotman Paris pekan ini.
- KPK menyebut belum menemukan fakta yang mengaitkan Raffi dengan perkara Blueray.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret pihak Blueray Cargo Group.
Raffi memastikan akan memberikan klarifikasi resmi bersama pengacara Hotman Paris dalam waktu dekat.
"Saya akan klarifikasi, itu berita tidak benar," tegas Raffi Ahmad, dikutip Tribunnews dari tayangan FYP, Selasa (9/6/2026).
Raffi mengatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah Hotman Paris kembali ke Indonesia.
"Nanti hari Kamis bersama Bang Hotman. Bang Hotman pulang, kita akan klarifikasi," ujarnya.
KPK Ungkap Fakta Penitipan Barang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan penyidik menemukan fakta penitipan barang elektronik milik Raffi Ahmad kepada Blueray Cargo Group dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Namun, KPK menyatakan temuan tersebut tidak dikembangkan lebih jauh karena belum ditemukan fakta yang mengaitkan Raffi dengan dugaan penyelundupan maupun tindak pidana yang menjadi fokus penyidikan.
"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan," kata Taufik.
Baca juga: Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika, Nama Raffi Ahmad Terseret dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai
Nama Raffi Muncul dalam Persidangan
Nama Raffi pertama kali menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan dugaan suap yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak lainnya pada Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menyinggung pengiriman sejumlah barang elektronik, termasuk laptop dan iPhone 17, dari Amerika Serikat ke Indonesia saat memeriksa saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Hingga kini belum ada langkah hukum yang ditujukan kepada Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.
KPK Buka Peluang Pendalaman
Meski belum menemukan keterkaitan Raffi dengan perkara yang sedang diusut, KPK menyatakan tetap membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila muncul fakta-fakta baru selama proses persidangan berlangsung.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujar Taufik.
Perkara yang kini disidangkan berpusat pada dugaan suap dan pengurusan kepabeanan yang melibatkan pihak Blueray Cargo Group. Proses persidangan masih berjalan dan dapat menjadi sumber munculnya fakta baru yang relevan bagi penyidikan.
KPK menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan Raffi Ahmad dengan perkara yang sedang diusut, sementara Raffi memastikan akan menyampaikan klarifikasi resmi bersama Hotman Paris dalam waktu dekat.
Baca juga: Tarif Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raffi-Ahmad-1-19082025.jpg)