PT PMM Soal Pembukaan Segel 15 Kontainer: Harus Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum
PMM menuntut pembukaan 15 kontainer sitaan di Batam dilakukan sesuai hukum, sementara Satgas PKH mengklaim ada unsur radioaktif
Ringkasan Berita:
- PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menegaskan pembukaan segel 15 kontainer mineral yang disita di Batam harus mengikuti prosedur hukum dan dilakukan oleh pihak berwenang
- Kuasa hukum PMM membantah tudingan tidak kooperatif serta menilai penyitaan dan pembukaan kontainer dilakukan tanpa mekanisme hukum yang memadai
- Di sisi lain, Satgas PKH menyebut uji laboratorium menemukan unsur radioaktif pada muatan kontainer tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mengingatkan mengingatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait pembukaan 15 kontainer berisi mineral hasil tambang yang sebelumnya disita di Dermaga Kodaeral, Batam, Kepulauan Riau.
Kuasa hukum PT PMM Poltak Simanjuntak mengatakan, bahwa pembukaan 15 kontainer itu harus berdasarkan prosedur hukum dan bukan sebatas kecurigaan semata.
Poltak juga mengatakan bahwa hal itu sekaligus respons pihaknya usai disebut tidak kooperatif lantaran tidak mengizinkan pembukaan 15 kontainer milik kliennya oleh petugas.
"Itu bukanlah merupakan tindakan tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum. Karena pembukaan segel ekspor tidak boleh dilakukan sembarangan, harus berdasarkan mekanisme hukum, dan dilakukan oleh yang berwenang," kata Poltak dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Selain itu Poltak juga menilai pembukaan dan penyitaan belasan kontainer milik kliennya oleh TNI Angkatan Laut (AL) itu telah dilakukan sewenang-wenang.
Sebab menurut dia, pembukaan segel itu dilakukan tanpa adanya surat perintah penyidikan dan surat perintah pengadilan serta tanpa didasari pemberitahuan terlebih dahulu.
"Semoga persoalan ini kita sikapi secara bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum," jelasnya.
Baca juga: Satgas PKH Ungkap PT PMM Sempat Tolak Uji Lab 15 Kontainer yang Diduga Berisi Mineral Radioaktif
Pernyataan Satgas PKH
Terkait hal ini sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bahwa PT Putra Prima Mandiri (PMM) sempat menolak proses uji laboratorium terhadap muatan 15 Kontainer yang diduga berisi mineral mengandung radioaktif.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, hal itu terjadi ketika 15 Kontainer milik PT PMM itu disita oleh TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," kata Barita saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/2026).
Barita pun membandingkan sikap yang ditujukan oleh pihak PT PMM ini dengan PT Timah Tbk yang sebelumnya juga sempat dilakukan proses penyitaan.
Menurut dia, pada saat itu PT Timah bersikap kooperatif ketika petugas hendak melakukan pengecekan terhadap muatan kontainer yang dibawa.
"Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif. Artinya mereka konsisten, bertanggungjawab, mencocokan data dokumen dengan kondisi fisiknya," katanya.
Meski sempat mendapat penolakan, pada saat itu petugas kata Barita tetap melakukan uji sampel terhadap muatan kontainer tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Poltak-Simanjuntak-PMM.jpg)