Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

KSP Dudung Abdurachman Usulkan Pegawai SPPG Cicil Biaya Motor Listrik MBG yang Dikorupsi Dadan Cs

KSP Dudung Abdurachman menyebut gaji pegawai SPPG sudah cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
KORUPSI DI BGN - Potret Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Dudung Abdurachman di Kantor KSP, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia mengusulkan motor listrik MBG yang dikorupsi Dadan Cs dicicil pegawai SPPG. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji pegawai SPPG dinilai cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri
  • Dudung menyerahkan kewenangan pengalihan atau pemanfaatan motor listrik MBG kepada Kepala BGN maupun Presiden
  • Anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN, meskipun wujud fisik kendaraan belum sepenuhnya rampung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyoroti urgensi pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang kini proyeknya tersandung dugaan korupsi. 

Dudung menilai pemberian fasilitas negara tersebut sebenarnya tidak mendesak.

Alasannya, kata Dudung, gaji pegawai SPPG dinilai sudah cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi nasib proyek pengadaan motor senilai Rp 1,03 triliun yang telah dibayar lunas oleh pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN). 

Terkait status puluhan ribu unit motor yang saat ini terlanjur dirakit, Dudung menyerahkan kewenangan pengalihan atau pemanfaatannya kepada Kepala BGN maupun Presiden.

Baca juga: KSP Dudung Ungkap Motor Listrik MBG yang Dikorupsi Dadan Cs Sudah Dibayar Lunas Tapi Masih Dirakit

"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya. Nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga mengungkap pengadaan motor listrik MBG sarat indikasi mark-up atau penggelembungan harga. 

Anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN, meskipun wujud fisik kendaraan belum sepenuhnya rampung.

"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudung membeberkan besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.

Baca juga: KSP Dudung Bongkar Proyek Motor Listrik MBG Diduga Mark Up Hingga Rp 200 Miliar

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," katanya.

Dadan Hindayana Cs Tersangka di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Adapun pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved