Bahlil Meradang soal Polemik Doktor UI, Tes Dua Kali hingga Tantang Pembuktian Penuduh
Bahlil buka-bukaan soal polemik doktor UI, dari tes masuk dua kali hingga dugaan perlakuan berbeda terhadap anak daerah.
Ringkasan Berita:
- Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal polemik gelar doktor Universitas Indonesia yang menjerat namanya.
- Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur akademik sejak masuk hingga ujian terbuka. Menteri ESDM itu juga mempertanyakan perubahan syarat kelulusan dan menyinggung perlakuan terhadap anak daerah.
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara terkait polemik gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Indonesia (UI).
Dalam podcast bersama akademisi dan pakar ekonomi Rhenald Kasali, Bahlil memaparkan kronologi sejak proses penerimaan mahasiswa doktor hingga berbagai tudingan yang muncul belakangan.
Ia menegaskan seluruh tahapan akademik yang dijalaninya mengikuti aturan kampus. Bahkan, untuk masuk program doktor, dirinya harus mengikuti tes sebanyak dua kali.
Percobaan pertama gagal meski saat itu dirinya telah menjabat sebagai Menteri Investasi. Kesempatan kedua pada 2022 baru membawanya lolos seleksi akademik dan wawancara.
Dalam wawancara penerimaan mahasiswa, Bahlil mengaku ditanya soal komitmen menyelesaikan studi karena banyak pejabat yang tidak menuntaskan pendidikan doktor atau membutuhkan waktu sangat lama.
Keinginan kuliah, kata Bahlil, bukan untuk mengejar ijazah, melainkan menguji konsep hilirisasi yang selama ini dijalankannya sebagai kebijakan negara melalui pendekatan akademik.
Saat diterima sebagai mahasiswa doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, ia memperoleh penjelasan bahwa masa studi tercepat dapat ditempuh dalam empat semester.
Bahlil menilai seluruh proses berikutnya, mulai seminar, riset, ujian tertutup hingga ujian terbuka, sepenuhnya berada di bawah kewenangan kampus.
"Kalau saya tidak layak, kenapa saya diizinkan ikut ujian terbuka?" demikian argumentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Prof. Rhenald Kasali, Rabu (9/6/2026).
Ia juga membantah tudingan bahwa gelar doktor dibutuhkan untuk menunjang jabatan politiknya.
Baca juga: 301 Profesor UI Minta MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Promotor Disertasi Bahlil
Bahlil mengingatkan bahwa sebelum menjalani ujian terbuka, dirinya telah lebih dahulu menjabat Menteri ESDM sehingga tudingan tersebut dinilai tidak relevan.
Bahlil Tantang Penuduh Tunjukkan Pelanggaran Akademik
Di tengah berbagai kritik yang muncul, Bahlil justru menantang pihak-pihak yang menudingnya melakukan pelanggaran akademik.
Ia meminta agar setiap tuduhan disertai dasar aturan yang jelas.
Bahlil menegaskan siap menerima konsekuensi apabila terbukti melanggar ketentuan akademik UI.
Sebaliknya, ia mempertanyakan alasan dirinya terus dipersoalkan jika seluruh prosedur yang ditetapkan kampus telah dijalankan.
Bantahan serupa juga disampaikan terkait keberatan dari JATAM mengenai penggunaan data dalam disertasinya.
Bahlil menjelaskan data yang dipersoalkan hanya digunakan pada tahap tertentu dan telah dikeluarkan dari naskah akhir disertasi yang hampir mencapai 500 halaman.
Ia bahkan mengaku pernah meminta kampus memfasilitasi debat terbuka dengan akademisi yang meragukan kualitas maupun orisinalitas disertasinya.
Sorotan lain yang disampaikan Bahlil berkaitan dengan proses penyelesaian kewajiban akademik pasca keluarnya keputusan rektor.
Ia mengaku telah menjalankan seluruh syarat yang diminta, termasuk revisi disertasi dan penyusunan jurnal ilmiah.
Namun setelah syarat jurnal berstatus submitted dipenuhi, muncul permintaan baru agar jurnal tersebut berstatus accepted.
Perubahan itu dinilai menimbulkan tanda tanya karena tidak tercantum dalam ketentuan awal yang diterimanya.
Bahlil juga mengaku sempat memperoleh informasi bahwa seluruh dokumen akademiknya telah lengkap dan nilai siap diterbitkan.
Meski demikian, proses tersebut kembali tertunda dengan alasan harus menunggu pembahasan empat organ universitas.
Situasi itulah yang membuatnya mempertanyakan konsistensi penerapan aturan dalam kasus yang menjerat dirinya.
Bahlil Singgung Perlakuan terhadap Anak Daerah dan Indonesia Timur
Pada bagian akhir wawancara, Bahlil melontarkan pernyataan yang cukup emosional.
Ia mengaku kerap bertanya dalam hati mengapa polemik yang dialaminya berkembang sedemikian besar.
Refleksi itu kemudian dikaitkan dengan latar belakangnya sebagai putra daerah dari Indonesia Timur.
Bahlil mempertanyakan apakah anak-anak daerah yang menempuh pendidikan di luar kampus-kampus besar dianggap tidak layak mencapai jenjang akademik tertinggi di UI.
Ia mengungkapkan perjalanan akademiknya dimulai dari perguruan tinggi di daerah sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan nilai akademik yang disebut mendekati sempurna, Bahlil mengaku heran jika pencapaiannya justru terus dipersoalkan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penutup klarifikasi panjang yang untuk pertama kalinya disampaikan secara terbuka kepada publik terkait polemik gelar doktor yang masih bergulir hingga saat ini.
Reaksi 301 Profesor UI
Aliansi Guru Besar UI menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MA terkait proses kasasi perkara pembatalan sanksi etika terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
Sebanyak 301 guru besar UI mengambil langkah tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi berinisial CW dan AS.
Mereka berharap majelis hakim dalam sidang kasasi mempertimbangkan persoalan pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut.
Polemik ini bermula saat Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor BL, yaitu CW, serta ko-promotor, AS. Keduanya dinilai memberikan perlakuan istimewa dalam proses pendidikan doktoral BL.
Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji mahasiswa sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Namun, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan tersebut.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil.
Keputusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat.
“Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable,” kata Sulistyowati di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), dilansir Tribunnews Depok.
“Enggak bisa seharusnya secara etika moral dibatalkan oleh pengadilan negara,” sambungnya.
Sulistyowati menjelaskan, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Menurut dia, terdapat keresahan di kalangan guru besar UI terhadap tiga putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik.
“Justru negara harus mendukung putusan di ranah etika akademik itu, karena kami para guru besar yang tahu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
2 Ranah Kasus
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Eko Prasojo menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan terhadap promotor dan ko-promotor serta penanganan terhadap mahasiswa berinisial BL.
Menurut Eko, untuk mahasiswa, langkah yang diambil saat ini mengacu pada sanksi Dewan Guru Besar UI. Kampus juga sedang melakukan pengecekan serta perbaikan terhadap proses penulisan disertasi.
Perbaikan tersebut mencakup penyesuaian metodologi hingga pemenuhan persyaratan publikasi di jurnal ilmiah.
“Sedangkan, sanksi untuk promotor dan ko-promotor itu yang sekarang sedang berproses di pimpinan,” kata Eko.
Ia menambahkan, UI memiliki standar prosedur dalam penanganan mahasiswa. Saat ini, pihak universitas tengah memastikan apakah rekomendasi Tim Etik yang sebelumnya diterbitkan telah dijalankan atau belum.
Duduk Perkara Polemik Gelar Doktor Bahlil
Diketahui, Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).
Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024), dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.
Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik.
Gelar doktor tersebut, jadi sorotan setelah beredar isu dugaan plagiasi pada disertasi berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia', yang dibuat Bahlil sebagai syarat promosi doktor dari Sekolah Kajian Sratejik dan Global (SKSG) UI.
Misalnya, akun X @IbrahimNiar, melakukan pengecekan plagiasi pada disertasi Bahlil menggunakan aplikasi Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.
Berdasarkan hasil pengecekannya, similirity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kemudian, ada warganet yang menelusuri dan menemukan karya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diduga diplagiasi disertasi Bahlil.
Adapun karya mahasiswa itu berjudul 'Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia.'
Diberitakan sebelumnya, gelar doktor Bahlil juga menjadi perbincangan lantaran mampu menyelesaikan S3 kurang dari dua tahun atau tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude.
Merespons hal tersebut, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik UI membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan yang muncul.
Dewan Guru Besar UI menggelar rapat Komite I pada Jumat (18/10/2024), yang agendanya diskusi etika dan moral kasus Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil dari SKSG.
Sementara tim investigasi UIN melakukan pendalaman atas dugaan terhadap disertasi Bahlil.
Lantas, sejumlah akademisi menyebut, tidak terbukti adanya plagiasi pada disertasi Bahlil.
Guru Besar UIN Jakarta, Maila Dinia Husni Rahiem, menilai polemik ini bukan disebabkan oleh plagiarisme, melainkan kesalahan teknis dalam penggunaan Turnitin.
Menurutnya, similarity (tingkat kemiripan) tinggi bukanlah bukti plagiarisme.
Gelar Doktor Ditangguhkan
Beberapa waktu kemudian, gelar doktor Bahlil ditangguhkan sejak November 2024.
Penangguhan itu dilakukan pada November 2024, berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian pernyataan UI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).
UI juga meminta maaf atas diluluskannya Bahlil dalam program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Tak Terima Sanksi Promotor Disertasi BL Dibatalkan PTUN, 301 Guru Besar UI Kirim Amicus Curiae ke MA.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Gilang, Suci) (Tribundepok.com/Rifqi Ibnumasy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bahlil-Lahadalia-akhirnya-buka-suara-terkait-polemik-gelar-doktor-yang-diperolehnya-dari-UI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.