Kamis, 11 Juni 2026

Tiga PNS Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp39,4 M pada Perkara Pengadaan Gerobak

Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan, Ryno Hilham Akbar, Yusmito dan Bani Ikhsan didakwa rugikan negara Rp39,4 miliar.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TIGA PNS - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kemendag tahun 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tiga PNS Kemendag, yakni Ryno Hilham Akbar, Yusmito, dan Bani Ikhsan, didakwa merugikan negara Rp39,4 miliar dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun 2018. 
  • Jaksa menyebut mereka bersengkokol mengatur pemenang lelang agar perusahaan PT Piramida Dimensi Milenial dan PT Arjuna Putra Bangsa keluar sebagai pemenang.
  • Bani diketahui menyetujui permintaan pejabat pembuat komitmen untuk mengkondisikan proses lelang meski bertentangan dengan prinsip independensi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan, Ryno Hilham Akbar, Yusmito dan Bani Ikhsan didakwa rugikan negara Rp39,4 miliar pada proyek pengadaan gerobak dagang di Kemendag tahun 2018.

Jaksa menyatakan para terdakwa selaku ketua dan anggota kelompok kerja penggandan, telah bersengkokol melakukan pengkondisian pemenang lelang proyek tersebut.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan Bani dengan sengaja menyetujui permintaan dari Putu Indra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengkondisikan proses pemilihan penyedia, agar perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur yakni PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB) menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018. 

Padahal kata jaksa, Bani mengetahui hal itu bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas, namun tetap menerimanya.

Kemudian dikatakan jaksa para terdakwa menghadiri pertemuan terpisah yang tidak resmi guna merekayasa dokumen pengadaan.

"Pertemuan itu membahas penyusunan KAK review yang isinya secara sengaja dibuat berbeda dan longgar dari hasil rapat kajian ulang resmi. Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO, PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan," ucap jaksa dalam surat dakwaannya di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Jaksa melanjutkan Terdakwa Bani telah meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis yakni PT PDM dan PT APB. 

"Padahal dokumen penawaran PT PDM dan PT APB pada bagian metodologi tidak terdapat penjelasan tentang metodologi pelaksanaan pekerjaan aksesori (kompor gas, tabung gas, selang regulator) sehingga seharusnya tidak lulus evaluasi administrasi," jelas jaksa.

Penuntut umum menegaskan PT PDM dan PT APB pada hakikatnya tidak memiliki workshop peralatan produksi, izin usaha sendiri dan tenaga kerja diperlukan.

"Yang dilampirkan hanya formalitas administrasi, Terdakwa Bani Ikhsan mengetahui hal ini," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, PT PDM dan PT APB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai tertinggi dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.698.000.000 untuk pelaksanaan 7.200 unit gerobak dagang dalam waktu 75 hari kalender. 

Jaksa mengatakan Bani telah menerima uang imbalan atas pengkondisian pemenang lelang ini dari Bambang secara bertahap senilai Rp 680 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, Bani memperkaya korporasi PT PDM yang mendapatkan keuntungan dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp 44.502.300.000 (Rp44,5 miliar) dengan biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya sebesar Rp 5.099.520.000 (Rp5,09 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.402.780.000 (Rp39,4 miliar)," tegas jaksa.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya kompak mengajukan perlawanan.

Sidang dilanjutkan 18 Juni 2026 agenda eksepsi dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved