Selasa, 16 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Iskandar Sitorus Tegaskan Masih Saksi, Mengaku Bingung soal Dua Klaster Perkara DJBC

Iskandar Sitorus menegaskan dirinya masih berstatus saksi dalam pengembangan kasus korupsi impor di DJBC dan menilai publik bingung.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai serta penelusuran aliran dana dan dugaan perintangan penyidikan. 
Ringkasan Berita:
  • Iskandar Sitorus menegaskan dirinya masih berstatus saksi dalam pengembangan kasus korupsi impor di DJBC dan menilai publik bingung karena adanya dua klaster perkara yang dicampuradukkan.
  • Saat diperiksa KPK, Iskandar mengakui adanya bukti transfer dari pihak PT Blueray Cargo kepada pihak yang terkait dengan oknum Bea Cukai, dan berjanji menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik.
  • KPK juga mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus suap impor yang telah menjerat tujuh tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya dua pengumuman berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkara korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai telah memunculkan kebingungan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menilai narasi yang berkembang di ruang publik saat ini kerap mencampuradukkan dua klaster perkara yang berbeda sehingga menimbulkan berbagai spekulasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya sedang didalami penyidik.

"Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masih tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice. Jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir," kata Iskandar kepada wartawan Senin (15/6/2026).

Menurut Iskandar, klaster pertama bermula pada 27 hingga 28 April 2026 saat KPK memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam pengembangan perkara cukai rokok.

Saat itu, KPK mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat mengondisikan atau mengatur penanganan perkara di lingkungan DJBC.

Namun demikian, kata Iskandar, dalam perkembangan perkara tersebut KPK tidak pernah mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan.

"Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri," ujarnya.

Sementara itu, klaster kedua muncul setelah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 8 Mei 2026.

Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap impor di lingkungan DJBC.

Perkembangan terbaru terjadi pada 11 Juni 2026 ketika KPK mengungkap adanya pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan data, bahan, dan informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.

Dalam konteks inilah, nama Iskandar mulai disebut karena diketahui menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik Blueray Cargo, John Field, dan kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada 12 Juni 2026.

Namun, Iskandar menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya hanya berstatus sebagai saksi dan belum pernah menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penerbitan surat perintah penyidikan atas namanya.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, memberikan keterangan secara terbuka, menjelaskan kapasitas saya sebagai penerima kuasa nonlitigasi, dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan data tambahan apabila diperlukan. Namun karena dua klaster ini sering dicampuradukkan, nama saya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan," kata dia.

Dia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan hukum apa pun yang menunjukkan dirinya menjadi subjek perkara obstruction of justice.

"Saya patuh hukum, kooperatif, dan siap membantu penyidikan kapan saja apabila dibutuhkan," kata dia.

Menurut Iskandar, kebingungan publik semakin besar karena hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai batas yang jelas antara kedua klaster perkara tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah perkara dugaan pengondisian perkara yang muncul pada April 2026 telah naik ke tahap penyidikan, siapa pihak yang menjadi subjek hukumnya, serta apakah dugaan perintangan yang dikaitkan dengan Heri Black merupakan perkara yang berdiri sendiri.

"Ini bukan soal melemahkan KPK. Justru transparansi diperlukan agar masyarakat memahami secara tepat perkembangan penanganan perkara dan tidak terjebak dalam spekulasi," katanya.

Iskandar juga menyoroti munculnya persepsi yang mengaitkan aktivitas profesional nonlitigasi dengan dugaan perintangan penyidikan.

Padahal, menurutnya, perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum tetap membutuhkan konsultan, auditor, maupun penasihat hubungan industrial untuk menangani berbagai dampak operasional yang muncul.

Dia menjelaskan bahwa kuasa yang diterimanya dari John Field berkaitan dengan pembenahan manajemen perusahaan, penanganan hubungan industrial, penyelesaian keluhan pelanggan, serta berbagai urusan administratif pasca-operasi tangkap tangan KPK.

"Apakah membantu menyelamatkan data administrasi perusahaan, menangani persoalan PHK massal, atau memfasilitasi penyerahan diri seseorang kepada aparat penegak hukum dapat disebut perintangan penyidikan? Fakta yang terjadi justru sebaliknya," ujarnya.

Iskandar merujuk pada proses penyerahan diri John Field yang berlangsung hanya tiga hari setelah status buronan diumumkan, serta proses persidangan yang hingga kini berjalan intensif dengan frekuensi sidang tiga kali dalam sepekan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan adanya kesengajaan, tindakan aktif menghalangi, dan akibat nyata berupa terhambatnya proses hukum. Ketiga unsur itu harus dibuktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau persepsi," katanya.

Karena itu, dia berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang lebih terang mengenai perkembangan masing-masing klaster perkara agar tidak terjadi pencampuran informasi di ruang publik.

"Keadilan tidak lahir dari kebisingan. Keadilan lahir dari kemampuan membedakan mana yang sudah terbukti, mana yang masih dugaan, dan mana yang sekadar spekulasi," pungkas Iskandar.

Terungkapnya Bukti Transfer Kepada Oknum Bea Cukai

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi untuk PT Blueray Cargo, membuahkan hasil signifikan. 

Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.33 WIB, Iskandar membeberkan bahwa penyidik mencecarnya terkait keberadaan bukti transfer aliran dana dari pihak Blueray Cargo kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai yang bernama Ahmad Dedi.

Iskandar secara kooperatif mengonfirmasi bahwa bukti transfer tersebut memang nyata keberadaannya, meskipun aliran dana tersebut disalurkan melalui seorang perantara.

"Nah, ditanya tadi, 'Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar Sitorus kepada wartawan seusai pemeriksaannya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bagaimana penyidik memintanya untuk bersikap jujur mengenai transaksi tersebut.

"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," tutur Iskandar.

Rencananya, bukti krusial tersebut akan diserahkan langsung kepada penyidik pada hari Rabu pekan depan.

Iskandar mengaku lupa terkait nominal pastinya, namun ia memastikan bahwa bukti transfer tersebut ditujukan kepada seseorang yang disebut sebagai ajudan Ahmad Dedi.

Indikasi Kuat Pengondisian Saksi dan Perintangan Penyidikan

Selain membongkar aliran dana, lembaga antirasuah ini juga mendalami dugaan adanya skenario kotor untuk menghambat proses penyidikan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pihaknya mendalami keterangan saksi mengenai pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan yang terindikasi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.

Jejak manuver eksternal ini mulai tercium setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, serta menyita satu unit kontainer bermasalah di Pelabuhan Tanjung Emas. 

KPK menemukan bukti-bukti elektronik yang menunjukkan adanya pengondisian perkara oleh pihak luar.

"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," urai Budi dalam keterangannya.

Lembaga antirasuah memastikan bahwa penyidik tengah mengevaluasi seluruh temuan barang bukti elektronik tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penerapan pasal obstruction of justice bagi para pihak yang terlibat.

Pusaran Korupsi Puluhan Miliar

Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor ilegal yang diduga kuat telah merugikan negara dalam jumlah masif. 

Dalam perkara ini, para petinggi PT Blueray Cargo didakwa menggelontorkan uang pelicin hingga mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang tanpa pemeriksaan fisik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat negara yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara dari pihak swasta yang dijerat meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Baca juga: Sekretaris IAW Iskandar Ungkap Perannya Saat John Field Menyerahkan Diri ke KPK

Dengan terus digalinya keterangan dari saksi-saksi kunci seperti Iskandar Sitorus, KPK optimis dapat mengurai benang kusut mafia impor dan menindak tegas seluruh pihak yang berupaya merintangi tegaknya keadilan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved