Jumat, 5 September 2025

Polemik TikTok Shop

Larangan Transaksi TikTok Shop Diperbincangkan Warganet, 'Ditutup Juga Gak Bikin Tanah Abang Rame'

Para menteri terkait rapat bersama Presiden Jokowi di Istana soal aturan media sosial yang berdagang atau dikenal juga dengan social commerce

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop menjadi perbincangan hangat selama beberapa hari ke belakang.

Puncaknya, pada Senin (25/9/2023) lalu, para menteri terkait rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta soal aturan media sosial yang berdagang atau dikenal juga dengan social commerce.

Usai rapat, pemerintah menyatakan bahwa mereka resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop bertransaksi di platformnya.

Baca juga: Cerita Pedagang Gulali Jualan di TikTok, Pernyataan Menkop Teten Soal Monopoli Membuatnya Heran

Peraturan social commerce dilarang mengadakan transaksi di platformnya akan menjadi satu dari sekian poin revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Pada hari ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membeberkan isi detail dari Permendag 50 Tahun 2020 yang telah direvisi dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Sebelumnya, TikTok Shop banyak disorot oleh warganet di media sosial X (dahulu Twitter) pasca-pelarangan ini.

Pro dan Kontra Netizen

Sejak Senin (25/9/2023) hashtag #KamiUMKMdiTikTok hingga #TikTok Shop mewarnai diskusi warganet.

Kebijakan pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia menuai pro kontra.

Misalnya pada topik #KamiUMKMdiTikTok, sejumlah warganet mendukung eksistensi TikTok Shop di Tanah air.

“Menurut pengamat, tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia loh dan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dan e-commerce sebaiknya dilakukan uji publik,” ujar pemilik akun @cutebii_

"Kenapa ya..kok dibatasi?? Kan membantu pedagang offline jadi bisa jualan online juga?” ujar pemilik akun @liejason99 yang kemudian menambahkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok di tweetnya.

Di sisi lain, warganet mengatakan meski TikTok Shop dilarang beroperasi di Tanah Air, tidak membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi berjaya kembali.

Baca juga: Wacana Penutupan TikTok Shop, Pelaku UMKM Lokal Ini Akui Sudah Punya Pangsa Pasarnya Sendiri

Hal ini dikarenakan akar masalahnya berada pada daya beli masyarakat.

Masyarakat cenderung membeli di toko atau aplikasi mana saja yang menawarkan harga paling murah.

"Tiktok shop ditutup juga nggak bakal bikin tanah abang rame sih, wong masalah utamanya ada pada daya beli yang turun. Hampir semua sektor ini," tulis akun @RidwanHr

Lebih lanjut, warganet juga mengatakan bahwa masih banyak masalah yang seharusnya diselesaikan pemerintah daripada mengurusi soal TikTok Shop.

"bukannya memberantas judol ya yg bikin orang2 jadi ga punya duit buat menggerakkan roda ekonomi, malah nutup yg ga perlu ditutup, pajabat makan duit haram ya gini hasilnya kemampuan berpikirnya minus," tulis warganet lainnya.

Tanggapan Pengamat

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyoroti kebijakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 yang melarang aktivitas transaksi social commerce seperti Tiktok Shop.

Platform social commerce asal Tiongkok yang menjual barang murah crossborder menjadi ihwal munculnya persaingan dagang yang tidak sehat.

Pelaku UMKM atau pedagang pasar menjadi kalah saing hingga sulit munutup biaya modal, belum lagi kebutuhan sewa.

Piter mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memberikan ketertiban dunia usaha.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah membatasi ruang gerak atau bahkan melarang social commerce,” ucap Piter kepada Tribun, Selasa (26/9/2023).

Namun, Dosen Perbanas Institute ini tidak sepemikiran tujuan dari beleid larangan melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Mungkin yang membedakan saya dengan pemerintah adalah tujuan pembatasan tersebut,” kata Piter.

Piter menegaskan pedagang tekstil yang disebut menjadi korban dari munculnya aktivitas perdagangan social commerce tidak sepenuhnya benar.

“Sepinya pusat pembelanjaan seperti Tanah Abang disebabkan oleh perubahan lifestyle yang sekarang ini lebih bersifat digital,” ucap dia.

“Masyarakat mulai menikmati berbelanja secara online jadi tidak hanya disebabkan oleh Tiktok Shop tetapi juga oleh bentuk-bentuk belanja online lainnya,” imbuh Piter.

Ketertarikan masyarakat berbelanja secara online antara lain karena lebih mudah, tidak repot, dan juga banyak yang dianggap jauh lebih murah.

Perubahan gaya hidup ini tidak bisa dicegah atau dihindari.

Piter lebih lanjut berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu melarang tetapi perlu membuat regulasi yang lebih bertujuan kepada perlindungan konsumen, menjaga persaingan yg sehat.

“Social commerce sebaiknya dilarang karena tujuannya yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat,” paparnya.

Respons TikTok

TikTok Indonesia buka suara perihal pemerintah RI melarang social commerce seperti TikTok Shop beroperasi.

TikTok Indonesia mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan hal tersebut, pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tulis pihak TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (25/9/2023).

TikTok menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, di mana social commerce untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Meski demikian, pihak TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulisnya.

Suara Pedagang

Pedagang baju muslimah di Tanah Abang Yasril Umar mengaku sangat mendukung keputusan pemerintah menghentikan aktivitas perdagangan social commerce.

Dengan begitu, pria yang sudah berdagang sejak tahun 1995 ini berharap masyarakat akan kembali mendatangi pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara.

“Kami sangat mendukung keputusan Pemerintah melarang Tiktok Shop berjualan agar tidak mematikan usaha-usaha UMKM di Indonesia,” ucapnya kepada Tribun, Selasa (26/9/2023).

Yasril mengatakan tetap akan mengikuti perkembangan zaman dengan on boarding ke platform online e-commerce.

Menurutnya, berdagang online sesuai gaya berbelanja generasi milenial dan gen z yang mengutamakan kemudahan dan kenyamanan.

“Atas nama inovasi dan perkembangan, kami tentunya selain meningkatkan serta mengembangkan penjualan offline, kami juga dituntut siap berdagang online mengikuti cara belanja sebagian masyarakat Indonesia,” ujar Yasril.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dapat memfasilitasi pendampingan bagi pedagang tekstil khususnya di Tanah Abang.

“Pendampingan sangat dibutuhkan yang lebih utama dibutuhkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk menggairahkan dan meningkatkan kembali perdagangan offline Tanah Abang,” bebernya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan