Kaleidoskop 2023
Kaleidoskop 2023: Polemik TikTok Shop yang Berujung Kuasai Saham Tokopedia
Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik TikTok Shop menjadi salah satu perbincangan hangat selama 2023.
Platform asal China ini sempat "tertidur" setelah dilarang pemerintah beroperasi. Kini, mereka kembali ke konsumen Indonesia melalui kolaborasi bersama Tokopedia.
Nilai yang dikeluarkan oleh aplikasi di bawah naungan ByteDance ini untuk berkolaborasi dengan Tokopedia sebesar 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp23,4 triliun.
Sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Akui Penjualannya Naik Usai TikTok Shop Dibuka Lagi
Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Bermula dari Teten Masduki
Awalnya, TikTok dilarang untuk berjualan disuarakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Ia mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
TikTok, kata Teten saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial.
Sebab, TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.
Respons Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons desakan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki yang meminta percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50 saat ini sedang ada di biro hukum.
Biro hukum sedang dalam proses legal drafting untuk memintakan persetujuan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Terkait Revisi Permendag 50, saat ini biro hukum sedang proses legal drafting, untuk dimintakan persetujuan proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Isy ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (7/7/2023).
Isy tak bisa memberikan kepastian kapan revisi Permendag 50 akan terbit. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada Kemenkumham.
"Bergantung pada waktu pelaksanaan harmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Isy.
TikTok Indonesia Buka Suara
TikTok Indonesia menegaskan Project S tidak akan dijalankan di Indonesia, apalagi sampai berniat mematikan pelaku UMKM lokal.
Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut, pihaknya tidak akan membuka aktivitas perdagangan cross border atau lintas negara.
Menurut dia, sejak TikTok Shop diluncurkan 2021, bisnis cross border atau lintas negara tidak dibuka.
"Kami tidak punya niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholeseller yang berkompetisi dengan penjual lokal di Indonesia," kata Anggini saat konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).
Anggini menegaskan, Project S yang dijalankan di negara lain seperti Inggris pun jika semisal diterapkan di Indonesia belum tentu berhasil.
Dia menegaskan, Tiktok Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait dan tunduk menyangkut aturan dan regulasi yang berlaku.
"Kami menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor," ucap Anggini.
Dia juga menyatakan, sebagai platform OTT, Tiktok senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia.
Anggini mengatakan perusahaannya telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.
Pihaknya juga menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online, termasuk di social commerce.
"Kami percaya penjual di Indonesia diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen," ucap Anggini lagi.
Pemerintah Buka Peluang Larang TikTok Shop
Selang beberapa bulan kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan mengatakan pemerintah membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.
Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.
Ia mengatakan, pemerintah akan melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.
"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," kata Zulkifli ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menteri Perdagangan Sebut Pelaku UMKM Ngeluh karena Social Commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.
Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.
Dengan kata lain, TikTok Shop memiliki algoritma yang bisa mengarahkan penggunanya ke produk milik mereka sendiri.
"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya, Senin (11/9/2023).
"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.
Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.
TikTok Ogah Setop Bisnis Medsos dan E-Commerce Secara Bersamaan
TikTok Indonesia kemudian buka suara terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce TikTok Shop.
Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce dipisah, dapat menghambat inovasi.
Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.
"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis kepada Tribun Selasa (12/9/2023).
Saat ini, kata Anggini, ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop.
"Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok.
Keluh Kesah Pedagang Pasar Tanah Abang
Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, mengaku mengalami penurunan omset imbas sepinya jumlah pembeli.
Keluhan pedagang ini pun viral di media sosial. Seorang pedagang menyebut sepinya Pasar Tanah Abang imbas kebiasaan belanja masyarakat yang beralih ke e-commerce alias pasar online.
Pedagang pun meminta Pemerintah untuk segera menindak TikTok Shop yang menjadi salah satu sepinya pembeli di pasar offline.
Bahkan, menurunnya omset penjualan berdampak kepada gaji para penjaga toko di Pasar Tanah Abang.
"Kita kan produksi sendiri, bayar sewa sendiri. Saya sudah ngomong ke pengelola," ungkap seorang pedagang seperti dikutip akun TikTok Pasar Tanah Abang.
"Untuk Saat ini kita butuh orang datang ke tempat kini. Kadang karyawan seminggu nggak digaji (ditunda) karena Bos enggak dapet uang," sambungnya.
Presiden Jokowi Respons Polemik TikTok Shop
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti Tiktok Shop. Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional. UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...," katanya.
Pemerintah kata Presiden Jokowi sedang menyusun regulasi untuk mengatur media sosial yang melakukan kegiatan jual beli seperti Tiktok Shop.
Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," katanya.
Kemendag Terbitkan Permendag 31/2023
Pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam bahan paparannya, disebutkan bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Yakni, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kemudian, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.
TikTok Indonesia Kecewa
TikTok Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah meresmikan peraturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop berjualan.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/9/2023).
Ia menyayangkan karena keputusan ini akan berdampak kepada kehidupan penjual di TikTok Shop
TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.
Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok Indonesia.
TikTok Shop Resmi Tutup
TikTok Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).
TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.
Desas-desus TikTok Shop Kembali Lagi
Kabar mengenai TikTok Shop yang kembali lagi tak memakan waktu lama. Selang beberapa hari setelah penutupan, muncul kabar TikTok Shop akan buka kembali pada 10 November 2023.
Adapun kabar ini pertama kali mencuat pertama kali di media sosial X (dahulu Twitter). Kemudian, ramai juga di media sosial TikTok.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku belum mendengar kabar itu. Ia mengatakan TikTok juga belum mengajukan izin e-commerce.
"Belum (mengajukan izin e-commerce). Saya juga belum dengar. Ya tentu kalau ada yang ingin mengurus, pemerintah tugasnya melayani," ujarnya ketika ditemui di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Satu hal yang ia tekankan, pemerintah dalam hal ini bukan melarang, tapi menata.
Pemerintah juga bukan menindak satu perusahaan saja, tetapi mengatur secara umum.
"Perkembangan teknologi ini kita atur. Tidak hanya satu perusahaan, tapi ini secara umum diatur, ditata. Kita atur namanya media sosial, social commerce, dan kita atur namanya e-commerce," kata Zulhas.
TikTok Shop Comeback Lewat Tokopedia
PT GoTo Gojek Tokopedia atau Grup GoTo resmi bekerjasama dengan TikTok untuk pelayanan TikTok Shop.
Pengumuman ini disampaikan GoTo pada Senin (11/12/2023).
Baca juga: Cara Menambahkan Produk di TikTok Shop, Lengkap dengan Tips Agar Tak Langgar Aturan
"PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, ekosistem digital terbesar Indonesia, dan TikTok, platform entertainment global terdepan, pada hari ini mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional," demikian tertulis dalam siaran pers dikutip dari laman GoTo.
GoTo menyebut kerjasama terjalin antara salah satu lini bisnis yaitu Tokopedia dan fitur di TikTok yaitu TikTok Shop.
Dalam hal ini, TikTok memiliki pengendalian atas Tokopedia.
Sementara fitur TikTok Shop sepenuhnya akan dikelola oleh PT Tokopedia.
Untuk bekerjasama dengan Tokopedia, TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23 triliun.
TikTok kini memegang 75 persen saham Tokopedia setelah mereka berinvestasi di e-commerce berwarna hijau itu.
Investasi TikTok akan dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, sebesar 340 juta dolar AS atau Rp 5,33 triliun untuk pembelian aset Tokopedia.
"Pembelian aset milik Tokopedia itu berupa kontrak bisnis dan hak eksklusif untuk menghidupkan kembali TikTok Shop di Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan GoTo, Koesoemohadiani, Senin (11/12/2023), dikutip dari Kontan.
Kedua, TikTok juga akan menggelontorkan 840 juta dolar AS atau Rp 13,18 triliun. Dana ini bakal dipakai TikTok untuk mencaplok dan membayar atas saham baru yang dikeluarkan PT Tokopedia.
Usai transaksi ini, struktur kepemilikan saham Tokopedia ikut berubah menjadi 75 persen milik Tiktok yang berkedudukan di Singapura dan 25 persen milik GOTO.
Adapun transaksi ini menerapkan prinsip non dilutive shares.
Artinya, porsi saham GOTO tidak akan menyusut, tetap sebesar 25 persen, apabila Tiktok di kemudian hari kembali injeksi modal ke Tokopedia.
TikTok Shop Beroperasi Tanpa Izin E-commerce
TikTok ternyata tak mengajukan izin e-commerce ke pemerintah untuk membuka kembali layanan TikTok Shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin apa-apa kepada TikTok.
Sebab, kali ini pengoperasian TikTok Shop akan dilakukan oleh Tokopedia, setelah TikTok menanamkan investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS di e-commerce berwarna hijau tersebut.
"Kita ga kasih izin apa-apa. E-commerce-punya Tokopedia. Yang kerja Tokopedia. Kan TikTok boleh dong kalau dia mau iklan. Jualan yang enggak boleh," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancara di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.
Pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.
"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.
"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya.
TikTok Shop Masih Langgar Aturan
TikTok Shop yang baru saja beroperasi kembali sudah melanggar regulasi yang ada di Indonesia.
TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.
Padahal, salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan melihatnya lebih lanjut lagi. Saat ini, operasional TikTok Shop masih dipantau oleh pemerintah hingga empat bulan mendatang.
"Nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan enggak mengerti," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di JCC Senayan Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ia mengatakan, kalau ternyata pemantauan ini berhasil, tidak menutup kemungkinan media sosial lain bisa seperti TikTok Shop.
"Kalau ini sudah bisa berarti nanti Instagram bisa, WhatsApp pun juga bisa," ujar Zulhas.
Dia bilang, hal itu agar para pelaku UMKM lokal bisa ikut masuk ke ekosistem digital dengan menggunakan platform-platform tersebut.
Zulhas menyebut ini menjadi peluang untuk UMKM yang masih berjualan secara offline untuk ikut masuk ke dalam ekosistem digital.
Maka dari itu, UMKM bisa menguasai pasar lokal. Audiensnya juga disebut bisa lebih meluas karena kalau platform digital itu bisa dilihat oleh banyak orang.
"Itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri. Kalau tidak dimanfaatkan sayang dong. Ekonomi digital itu tidak mungkin dihindari," ujar Zulhas.
Kaleidoskop 2023
Kaleidoskop 2023, Skandal Artis Paling Menggemparkan, Dari Perselingkuhan hingga Hamil di Luar Nikah |
---|
Kaleidoskop 2023: Sederet Peristiwa Politik yang Menghebohkan Publik |
---|
Kaleidoskop 2023: Pilot Susi Air Kapten Philips 11 Bulan Disandera KKB, Bermula dari Pesawat Dibakar |
---|
Kaleidoskop 2023: Viral Pengantin Kabur sebelum dan Baru Nikah, Ada Pasangan di Bogor Berakhir Cerai |
---|
Kaleidoskop 2023: Teroris yang Ditangkap Tahun 2023 Berkurang Drastis, Ada yang Ditangkap H-2 Natal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.