Pinjol 2023, Dari Kartel Bunga Hingga Teror Penagih
Tahun 2023 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) semakin ngetren di kalangan masyarakat.
Editor:
Hendra Gunawan
Kompas/Wisnu Widiantoro
Kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau kartel pinjol oleh sejumlah perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah naik ke penyelidikan.
"AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12/2023).
Ia juga menyebutkan, sejak diterapkan SOP penagihan terbaru, jumlah keluhan penagihan menurun.
Selain hal itu, dia juga menyebut ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan AdaKami terkait penagihan.
Jonathan menerangkan AdaKami juga telah menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal dan kewenangan divisi QC sudah ditingkatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.