KPPU Bakal Perkarakan ATPM yang Larang Dealer Ikut Pameran
Laporan yang masuk itu menyebutkan ada ATPM yang melarang dealernya terlibat dalam sebuah pameran otomotif di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketika ATPM melarang diler ikut pameran tertentu, lalu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal berlapis menanti dengan hukuman administrasi atau denda maksimal.
Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengaku sedang mempelajari laporan dari pihak yang dirahasiakan identitasnya tentang upaya ATPM melarang dealer ikut pameran tertentu.
"Melarang orang lain untuk ikut itu yang jadi masalah. Bagaimana sistem jual belinya. Bisa jadi Exclusive dealing. Indikasinya bisa diduga sebagai kartel. Kppu berhak menginvestigasi atas inisiatif sendiri sepanjang ada bukti yang mengarah ke sana,” katanya di Kantor KPPU, Jln Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (27/05/2015).
Laporan yang masuk itu menyebutkan ada ATPM yang melarang dealernya terlibat dalam sebuah pameran otomotif di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20141003_131815_booth-indoor-tmi-iims2014.jpg)