Selasa, 5 Mei 2026

Langgar Aturan Ganjil-Genap, Polisi Sita 2 Ribu SIM dan 1500 STNK

Rincian barang buktinya yaitu, 3.348 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.575 STNK dan satu kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah lebih dari tiga bulan aturan mengenai pelat nomor ganjil-genal diberlakukan, tetapi masih banyak pengendara yang tertangkap melanggar.

Entah itu disengaja atau memang belum mengetahui peraturan tersebut.

Informasi yang disampaikan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Kukum Ditlantas Polda Metro Jaya (Kasubdit Bin Gakkum), dari penegakkan hukum dengan sistem  tilang pada koridor GAGE (Ganjil-Genap ), periode 28 November  ampai 2 Desember 2016 setidaknya ada 155 total penindakan.

Dari operasi tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti, dengan rincian Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 115, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjumlah 40 lembar. Jumlah pelanggaran kali, ternyata mengalami kenaikan.

“Operasi lima hari terakhir ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding dengan lima hari sebelmnya. Di mana pada tanggal 21-25 November 2016, jumlah pengemudi yang terkena penindakan hanya sebanyak 119 orang,” ujar Budiyanto dalam siaran resminya, Senin (5/12/2016). 

Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah tilang yang berhasil dikumpulkan sepanjang 68 hari, atau dari 30 Agustus 2016 sampai dengan 2 Desember 2016, mencapai angka 4.923 tindakan.

Rincian barang buktinya yaitu, 3.348 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.575 STNK dan satu kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak ingin terkena tilang, pastikan nomor kendaraan anda dioperasikan pada waktu dan lokasi yang tepat, di mana sesuai dengan aturan ganjil-genap. 

(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved