Langgar Aturan Ganjil-Genap, Polisi Sita 2 Ribu SIM dan 1500 STNK
Rincian barang buktinya yaitu, 3.348 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.575 STNK dan satu kendaraan bermotor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah lebih dari tiga bulan aturan mengenai pelat nomor ganjil-genal diberlakukan, tetapi masih banyak pengendara yang tertangkap melanggar.
Entah itu disengaja atau memang belum mengetahui peraturan tersebut.
Informasi yang disampaikan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Kukum Ditlantas Polda Metro Jaya (Kasubdit Bin Gakkum), dari penegakkan hukum dengan sistem tilang pada koridor GAGE (Ganjil-Genap ), periode 28 November ampai 2 Desember 2016 setidaknya ada 155 total penindakan.
Dari operasi tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti, dengan rincian Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 115, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjumlah 40 lembar. Jumlah pelanggaran kali, ternyata mengalami kenaikan.
“Operasi lima hari terakhir ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding dengan lima hari sebelmnya. Di mana pada tanggal 21-25 November 2016, jumlah pengemudi yang terkena penindakan hanya sebanyak 119 orang,” ujar Budiyanto dalam siaran resminya, Senin (5/12/2016).
Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah tilang yang berhasil dikumpulkan sepanjang 68 hari, atau dari 30 Agustus 2016 sampai dengan 2 Desember 2016, mencapai angka 4.923 tindakan.
Rincian barang buktinya yaitu, 3.348 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.575 STNK dan satu kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak ingin terkena tilang, pastikan nomor kendaraan anda dioperasikan pada waktu dan lokasi yang tepat, di mana sesuai dengan aturan ganjil-genap.
(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hari-pertama-pemberlakuan-sistem-ganjil-genap_20160830_195544.jpg)