Rabu, 24 September 2025

Ingat 3 Berkas Ini yang Wajib Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan ermotor. Ingat 3 berkas yang wajib dipersiapkan untuk melakukan pembayaran pajak

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya harus membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan.

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.

Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya. Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini. Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter: Pengen tahu berita menarik seputar otomotif? Langsung aja cuy, kunjungi GridOto.com (klik link di bio) #ganjilgenap #asiangames2018 #dishub #lalulintas #tmcpoldametrojaya #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan