Belum Banyak yang Tahu, SIM D Juga Ada di Indonesia
SIM tidak hanya terdiri SIM A,B,dan C. Ternyata SIM D juga ada lho. Lalu untuk siapa nih SIM D?
Tayang:
Editor:
Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat yang sangat penting ketika berkendara.
SIM yang sering kita lihat yakni SIM A atau C, bahkan B.
Nah ternyata SIM D juga ada lho.
Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu bagaimana sih prosedur pembuatannya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-dan-stnk-tidak-bisa-seumur-hidup-perlu-diperpanjang.jpg)