Minggu, 7 September 2025

STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi

STNK yang tidak diperpanjang sekurang-kurangnya 2 tahun bakal dinyatakan hangus atau sudah tidak berlaku. Begini tanggapan dari pihak kepolisian

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar yang menyebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinyatakan hangus jika tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurang-kurangnya 2 tahun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah itu fakta atau hoax.

Nah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menanggapi kabar yang sudah beredar tersebut.

Ngaku aja bro, mimin juga sering kok... Btw, playlist lagunya apa aja? #riding #ridealone #longriding #happyriding #singlongway #longride #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #gridmotor #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Lalu apasih bunyi pasaal ini?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan