Kamis, 21 Agustus 2025

Tak Ada Kompromi, Polisi Tangkap dan Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pengendara Tertunduk Lesu

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak. Plisi pun kini tak mau beri ampun

Editor: Ilham F Maulana
IG/tmcpoldametrojaya
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.

Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan bentrokan.

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.

Baru-baru ini Polda Metro baru saja melakukan razia knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Harga Honda ADV150 di Jawa Tengah Beredar, Cuma Beda Sedikit dengan OTR Jakarta!)

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, gelaran razia itu diadakan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

Tak ada kompromi, para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang.

Dari foto yang diunggah, terlihat ada Kawasaki Ninja, Yamaha V-ixion, dan matik Honda BeAT yang distop gara-gara knalpot brong.

Lantas, apa sebetulnya dasar hukum penindakan knalpot seperti itu?

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan