Begini Prosedur Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat
Bagi Anda yang plat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangan pernah menggunakan nomor polisi, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.
Bagi Anda yang plat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.
Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.
"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik. Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019)
Baca: Polisi Berencana Tertibkan Lapak Tukang Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Begini Cara Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat
Sumber: Gridoto
Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas |
![]() |
---|
Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia |
![]() |
---|
Polisi Sebut Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas Menggunakan Pelat Nomor Palsu |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pengendara Mobil Berpelat RFS yang Diduga Kokang Senjata di Tol Adalah Warga Sipil |
![]() |
---|
Damkar Jakarta Barat Amankan Ular Sanca 4 Meter Bersembunyi di Pohon Kelapa |
![]() |
---|