Jumat, 12 September 2025

Kemenhub Rilis Aturan Uji Tipe untuk Kendaraan Listrik

Peraturan baru ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Mobil listrik Hyundai Ioniq versi fleet yang dipesan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia untuk Grab Car. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Dalam beleid peraturan ini, disebutkan penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sebagaimana pada ayat 3 berupa pengujian terhadap, akumulator listrik seperti alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional dan emisi hidrogen.

Baca: Mobil Listrik BMW iX3 Akan Diluncurkan 14 Juli 2020, Apa yang Baru?

Adapun selain itu, pengujian tipe fisik ini dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan barang, serta kendaraan khusus.

Baca: Percepat Perkembangan Elektrifikasi Mobil Listrik, Honda Dirikan Hynex Mobility Service

Kemudian Kemenhub juga mengatur pengujian terhadap unju kerja akumulator listrik, yang dilakukan di luar unit pelaksanaan uji tipe oleh lembagaa pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi komite Akreditasi Nasional.

Sementar untuk yang melakukan pengujian di laboratorium uji luar negeri, harus yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation atau International Laboratory Accreditation Cooperation atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya. 

Hasil pengujian berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik.

"Sertifikat ini dapat berupa sertifikat standar nasional indonesia," ucap Budi Karya dalam beleid tersebut yang dikutip Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, lanjutnya, untuk pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator untuk kendaraan bermotor listrik berjalan dengan baik.

Terkait pengujian itu sendiri sudah termasuk pemeriksaan keselamatan fungsional, untuk memastikan bahwa KBL harus memenuhi ketentuan dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai.

Kendaraan juga harus dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai.

Kemudian saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet KBL, harus dipastikan tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.

Pengujian terhadap emisi hidrogen dilakukan pada KBL yang dilengkapi dengan akumulator, dengan penggunaa cairan pengisi.

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan KBL memenuhi ketentuan emisi emisi hidrogen berada di bawah 125 g selama 5 jam atau di bawah 25 x t2g selama t2 dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal.

Kedua, pengisian akumulator dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis seperti penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya, dan indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya.

Ketiga, hasil pengujian dapat digunakan KBL tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi akumulator yang sama.

"Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe," kata Budi Karya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan