Boleh Terobos Lampu Merah, Inilah 7 Kendaraan yang Punya Prioritas di Jalan Raya
Tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas, yuk simak
Penulis: Andra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama saat melintas di jalan raya, kecuali terdapat hal-hal khusus.
Tapi pada kenyataannya masih banyak yang belum paham, sehingga tak sedikit pengendara baik motor atau mobil bersikap arogan dan tak menghormati pengguna jalan lainnnya.
Tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Hal ini seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya.
Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya, bahkan meski harus menerobos lampu merah.
Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.
Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya seperti yang dilansir dari Kompas.com:
Kendaraan yang dapat prioritas jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Sumber: TribunJualBeli.com
Polisi Sebut Pengendara Mobil Berpelat RFS yang Diduga Kokang Senjata di Tol Adalah Warga Sipil |
![]() |
---|
Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya |
![]() |
---|
Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code |
![]() |
---|
Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip |
![]() |
---|
Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang ETLE Akan Dibawa ke Kantor Polisi |
![]() |
---|