Jumat, 8 Agustus 2025

Kendaraan Listrik

Mengejutkan, Hasil Survei INDEF 80 Persen Masyarakat Tak Setuju Subsidi Kendaraan Listrik

Respon masyarakat mengasumsikan subsidi kendaraan listrik tersebut hanya diberikan kepada golongan masyarakat kelas atas.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
HO
Pemerintah memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per konsumen per sepeda motor. 

Sebanyak 50 unit kendaraan motor yang di konvensi ke listrik diberikan insentif senilai Rp 7 juta. Jika ditotal, sebanyak 250 kendaraan listrik bakal diberikan insentif hingga akhir tahun 2023.

Kemudian, pemerintah menyatakan bahwa pemberian subsidi mobil listrik mulai berlaku pada 1 April 2023. Sedangkan subsidi motor listrik dan konversinya telah berlaku pada hari ini (20/3/2023).

"Selanjutnya, untuk KBLBB roda empat keatas termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada tanggal 1 April 2023," ujar Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Senin.

"Pada kesempatan yang baik ini, dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," lanjut Luhut.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan