Jumat, 12 September 2025

Menkominfo: Ajakan Golput di Media Sosial Tidak Bisa Dipidana

Pernyataan tidak memilih (golongan putih/golput) atau mengajak masyarakat tidak memilih di dunia maya atau jejaring sosial

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pernyataan tidak memilih (golongan putih/golput) atau mengajak masyarakat tidak memilih di dunia maya atau jejaring sosial tidak bisa dipidana.

"Nggak. Social media itu so far kalau selama tidak melanggar hukum tidak apa-apa. Kalau melanggar undang-undang baru dijemput sama polisi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Golput, lanjut Tifatul, adalah hak pilihan masyarakat. Oleh karena itu, Tifatul juga tidak setuju mengenai usulan pengajak golput dipidanakan.

"Tak usah. Menurut saya, keterlibatan (pemilih) untuk meningkatkan legitimasi negara, tapi sebagai catatan ya, negara yang sangat demokrasi seperti Amerika itu pernah tiga puluh persen saja partisipasi pemilihnya ya. Tapi Pemilunya sah," tukas menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Tags
Golput
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan