Minggu, 26 April 2026

Pemilu 2014

Kasus Ketua KIP Aceh Timur Tak Masuk Kejahatan Pemilu

Pemeriksaan Ketua KIP Aceh Timur, Ismail SAg oleh polisi sudah ditangani pihak Panwaslu setempat.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Pemeriksaan Ketua KIP Aceh Timur, Ismail SAg oleh polisi karena mengendarai mobil double cabin sendirian dengan bermuatan kotak suara dan kertas suara, sudah ditangani pihak Panwaslu setempat. Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak kejahatan pemilu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir Sik MH kepada wartawan, Kamis (10/4/2014) mengatakan, kasus Ketua KIP Aceh Timur itu tidak termasuk dalam tindak kejahatan pemilu. Hal itu sesuai dengan pengakuan Ismail bahwa ia membawa kertas surat suara DPD, DPR RI dan DPRA yang diambil di salah satu PPK di Dapil II (Julok, Darul falah, Nurussalam, darul Aman, dan Indra Makmu) yang hendak didistribusikan beberapa PPK lain yang mengalami kekurangan surat suara.

"Kemungkinan ia melanggar administrasi dan bisa menjurus ke pelanggaran kode etik. Karena itu, kita serahkan penyelesaian kasus ini ke Panwaslu," kata AKBP Muhajir.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Panwaslu Aceh Timur, Zainal Abidin mengatakan, Ketua KIP Aceh Timur telah melanggar PKPU No 16 Tahun 2012 tentang pendistribusian logistik Pemilu.

"Proses distribusi logistik itu ditangani pihak kesekretariatan," tegas Zainal Abidin.

Selain itu, Ismail juga melanggar UU Nomor 8 tentang distrubusi logistik Pemilu harus melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Apapun alasannya, kasus ini termasuk pelanggaran administrasi dan dapat menjurus ke pelanggaran kode etik," ungkap Zainal Abidin.(yuh)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved