Pemilu 2014
Tiga Kursi DPR Dapil DKI III Disabet PDIP
"Rekapitulasi hasil penghitungan DPR Dapil DKI Jakarta III kita sahkan," ujar Komisioner KPU.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik, dan calon anggota DPR Daerah Pemilihan DKI Jakarta III berlangsung alot. Tapi, setelah sekian lama berdebat dan pencocokan data, KPU RI menetapkan hasilnya.
"Rekapitulasi hasil penghitungan DPR Dapil DKI Jakarta III kita sahkan," ujar Komisioner KPU, Juri Ardiantoro selaku pemimpin rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, memaparkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya untuk DPR Dapil DKI Jakarta III sebanyak 1.883.815, dengan rincian surat suara sah 1.742.291, dan surat suara tidak sah 141.524.
PDIP beroleh 615.225 suara, Gerindra 201.376 suara, PPP 173.436 suara, Golkar 143.048 suara, PKS 138.399 suara, NasDem 119.147 suara, Hanura 117.164, Demokrat 92.272 suara, PAN 62.146 suara, PKB 55.318 suara, PBB 16.820 suara, PKPI 7.940 suara.
Untuk mengetahui parpol yang mendapat kursi, total suara sah parpol 1.742.291 dibagi 8 sesuai jumlah kursi Dapil DKI Jakarta III guna menentukan Bilangan Pembagi Pemilih. Hasilnya, BPP untuk Dapil DKI Jakarta III sebesar 217786.
Dari 12 parpol, hanya PDIP yang melampaui BPP 235.476. Dalam pembagian kursi tahap pertama, suara sah PDIP setelah dibagi dengan BPP, langsung mendapat dua kursi, dan jatuh untuk calon urut 7 dan calon urut 1
Suara parpol, baik yang sudah dibagi dan tidak memenuhi BPP dalam pembagian tahap pertama, dihitung kembali pada pembagian tahap dua untuk mendapatkan sisa enam kursi. Hasilnya parpol yang dapat kursi sesuai dengan perolehan enam terbesar adalah Gerindra 201.376 suara, PDIP 179.653, PPP 173.436 suara, Golkar 143.048 suara, PKS 138.399 suara, dan NasDem 119.147 suara.
Satu kursi Gerindra untuk calon urut 1, satu kursi PDIP untuk calon urut 2, satu kursi PPP untuk calon urut 1, satu kursi Golkar untuk calon urut 1, satu kursi PKS untuk calon urut 2, satu kursi NasDem untuk calon urut 1.
Perlu dicatat, perolehan suara parpol dan pembagian kursi ini belum menyertakan penghitungan total suara sah parpol yang melampaui ambang batas parlemen 3.5 persen. Karena rekapitulasi hasil penghitungan nasional dari 77 dapil DPR belum kelar di tingkat KPU RI.