Pemilu 2014
Saksi Hanura Sebut Nama Ibas di Pembahasan Dapil Jatim VII
Dari tiga kabupaten, Miriam membandingkan di formulir C1 yang pertama, suara Partai Demokrat dan saksinya kosong.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mencuat pada pembahasan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur VII di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (8/5/2014) dini hari.
Pemicunya diawali saksi Partai Hanura, Miriam S Hariani, yang sangsi karena menemukan formulir C1 dari TPS yang diunggah ke website resmi KPU di Dapil Jatim VII ada yang ganda. Alhasil, Hanura ragu mana sebenarnya yang dipakai.
"Saya temukan ada di Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Magetan yang C1-nya ganda. Setelah saya hitung, C1 yang diambil adalah yang ada nilainya. Sedangkan di website KPU ada C1 ganda," ungkap Miriam sambil membandingkan form C1 kopian dari website dan C1 salinan.
Ia pun meminta Badan Pengawas Pemilu menindaklanjuti temuan ini. Dari tiga kabupaten, Miriam membandingkan di formulir C1 yang pertama, suara Partai Demokrat dan saksinya kosong. Tapi di formulir C1 yang kedua, suara Partai Demokrat ada angkanya, termasuk suara Ibas, Sekjen Partai Demokrat.
Anggota Komisi II DPR RI ini blak-bkalan, bahwa seharusnya dari Dapil Jatim VII, Hanura mendapat satu dari delapan kursi yang diperebutkan. Makanya, ia meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Jawa Timur untuk melakukan penghitungan ulang.
Karena menyebut nama putra Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, saksi Demokrat tergugah mengomentari. Ia menilai apa yang disampaikan Miriam adalah sebuah asumsi. Miriam sedikit naik pitam karena apa yang disampaikannya asumsi, dan langsung menunjukkan bukti yang ada di tangannya.
"Bersikap lah etis bagi teman Hanura, jangan menyebut nama. Kita bisa lakukan tindakan hukum. Jadi tidak perlu ditanggapi pimpinan (komisioner KPU pimpinan rapat pleno, red)," ungkap saksi Demokrat, kepada Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.
Mendapati dua saksi parpol beradu pandangan, Juri pun meminta komentar dan penilaian Bawaslu. Ketua Bawaslu, Muhammad, justeru mengatakan bahwa KPU lah yang paling berhak mengklarifikasi soal form C1 ganda ini karena semua dokumen ini dikeluarkan KPU.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, lalu menjelaskan soal form C1 yang diunggah KPU Kabupaten untuk kemudian ditayangkan di website resmi KPU pusat. Mulanya, unggahan form C1 di website, tak lain untuk memudahkan masyarakat memantau hasil perolehan suara di TPS.
"Kami akan perhatikan segera soal ini. Sebelumnya kami sudah ingatkan KPU Kabupaten Kota yang mengupload (mengunggah) data-data yang didapatkan mereka. Tapi ternyata banyak persoalan dari mereka," terang Husni.
Setelah mendengar penjelasan Husni, Bawaslu pun akhirnya menerima keberatan saksi Hanura. Yang memang sejak rekapitulasi di tingkat provinsi, sudah mempersoalkan hal tersebut. Bawaslu pastikan pencermatan data yang baru disampaikan, tak sampai membuat KPU batalkan pengesahan Dapil Jatim VII.
Setelah menyimak penjelasan Bawaslu, saksi Hanura mengaku tak keberatan, dan mempersikan KPU mengetuk palu, tanda disahkannya rekapitulasi perolehan suara DPD Dapil Jatim VII. "Tapi harus ada catatan bahwa ada form C1 ganda di tiga kabupaten," pintanya.
Tak lama setelah itu, Komisioner KPU Juri menetapkan hasil rekapitulasi suara DPR Dapil Jatim VII. "Kita tetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapil Jatim VII," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140405_091820_ibas-jurkam-kampanye-partai-demokrat.jpg)