Selasa, 26 Agustus 2025

Calon Presiden 2014

Mantan Ketua KPU Heran Prabowo-Hatta Persoalkan Administrasi Pemilu di MK

Ramlan Surbakti memprediksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Herudin
Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti (kanan) bersama Komisioner KPU, Ida Budiarti (kiri), dan peneliti ICW, Abdullah Dahlan memaparkan mekanisme pendanaan kampanye oleh pihak ketiga di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014). Sumber dana dari pihak ketiga diduga merupakan kamuflase taktik dari tim pelaksana kampanye yang tidak diketahui oleh publik untuk memenangkan salah satu pasangan capres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti memprediksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ramlan, materi gugatan pasangan Prabowo-Hatta berada di level administrasi atau berada di tingkatan bawah. Seharusnya, materi gugatan yang diajukan dalam PHPU ini terkait hal yang paling substansial.

"Keberatan yang diajukan terjadi di bawah. Kenapa saksi mereka enggak ajukan gugatan di level bawah? Kenapa justru yang mengajukan tim pemenangan tingkat nasional? Padahal mereka mengatakan menyiapkan saksi," ujar Ramlan di KPU, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Sebelumnya esensi sengketa yang harus diajukan sudah disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, di mana proses pelanggaran administrasi diselesaikan di bawah. Sehingga gugatan yang sampai ke MK, tak lagi menyoal proses administrasi.

Jika memang ada gugatan, lanjut Ramlan, seharusnya dari tingkat bawah pihak Prabowo-Hatta sudah mengajukannya ke pengadilan sesuai dengan tingkatannya.

Lagi pula, kata dia, Mahkamah belum tentu akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta walau memiliki bukti yang kuat. Sebab, selisih suara yang sangat besar yakni 8,4 juta suara dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"MK bisa menerima pengaduan kalau dalam gugatan ada bukti-bukti cukup kuat yang hasilnya, misalnya, memungkinkan mengubah hasil kemenangan. (Namun) Bisa ditolak. Kalau betul ada dugaan penyimpangan, jumlahnya cuma sekian juta. Padahal bedanya 8,4 juta," terang Ramlan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan