Calon Presiden 2014
Bawaslu Hadir di MK Sebagai Pemberi Keterangan
Kami Bawaslu hadir dalam tata cara MK diposisi pihak pemberi keterangan atas proses penyelenggara Pemilihan Umum
Penulis:
Randa Rinaldi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan pertama terkait gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keberadaan mereka di MK sebagai pihak pemberi keterangan.
"Kami Bawaslu hadir dalam tata cara MK diposisi pihak pemberi keterangan atas proses penyelenggara Pemilihan Umum bukan sebagai saksi," ujar Nelson Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu di Jakarta, Kamis, (7/8/2014) siang.
Menurutnya Bawaslu memberikan keterangan berdasarkan bukti-bukti yang dikeluarkan melalui proses surat menyurat berita acara. Bawaslu akan menjalankan fungsinya baik selaku pengawas maupun penyelenggara Pemilu yang menerima rekomendasi terkait adanya pelanggaran-pelanggaran.
"Semua tahapan Pemilu baik yang dilaporkan masyarakat maupun pengawas mulai dari Daftar Pemilh Tetap (DPT), kampanye serta dugaan kecurangan di sejumlah daerah-daerah," katanya.
Lebih lanjut Nelson menjelaskan adanya pihak yang menuntut menyampaikan tuntutannya harus disertakan bukti-bukti. Menurutnya Bawaslu hanya akan menyampaikan data-data yang ada dan lebih difokuskan kepada apa yang menjadi penggugat.
"Semua harus mengikuti keputusan MK sebagai pengadilan terakhir yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.