Sabtu, 30 Agustus 2025

Nadiem Izinkan 50 Persen Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Ini Syaratnya

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Nadiem pun menegaskan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS maksimal hingga 50 persen.

Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.

Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020)

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan