Minggu, 31 Agustus 2025

Teknis Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021: Jumlah Siswa Dibatasi, Tak Wajib, Penuhi 6 Syarat Ini

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI - Kepala Sekolah SMP IT PAPB Semarang, H. Ramelan sedang melakukan pengecekan kesiapan sekolah jika nantinya pembelajaran tatap muka dilaksanakan, Kamis (22/10/20). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan teknis pelaksanaan sekolah tatap muka.

Seperti yang diketahui, selama pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan secara daring.

Setelah berbulan-bulan belajar di rumah, kini para siswa bersiap untuk kembali belajar di sekolah.

Pembelajaran tatap muka di sekolah segera diperbolehkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring pada umat (20/11/2020).

Baca juga: TAK SABAR Belajar Tatap Muka? Akhirnya Mendikbud Nadiem Makarim Buka Suara, Kapan Sekolah Dibuka

Baca juga: Kapan Pembelajaran Tatap Muka Akan Kembali Dibuka? Nadiem Makarim: Mohon Kesabaran

Nadiem Makarim dan ilustrasi sekolah
Nadiem Makarim dan ilustrasi sekolah (TribunJatim.com/ Instagram @nadiemmakarim)

Sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan deretan menteri lainnya.

Nadiem Makarim menyebut kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan