Jumat, 12 September 2025

Kemendikbud Ungkap Alasan Perbolehkan Perguruan Tinggi Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Menurut Nizam, fakta tersebut yang mendasari Kemendikbud mengizinkan pembelajaran digelar secara tatap muka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan pembelajaran daring tidak dapat menggantikan seluruh aspek dalam proses perkuliahan di kampus.

Nizam mengungkapkan banyak kegiatan perguruan tinggi yang harus dilakukan di kampus.

"Kita menyadari bahwa pembelajaran daring tidak bisa menggantikan seluruh aspek, akan tetapi semua harus tetap berjalan. Banyak kreativitas kampus, pengembangan, kegiatan kampus seperti laboratorium," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).

Menurut Nizam, fakta tersebut yang mendasari Kemendikbud mengizinkan pembelajaran digelar secara tatap muka.

Baca juga: Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Kerja Menarik Odong-odong, Pemuda asal Jayapura Ini Bisa Bayar Kuliah hingga Wisuda, Kisahnya Viral

Meski kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Oleh karena itu kita membolehkan kampus untuk membuka beberapa kegiatan dengan protokol yang ketat, ini adalah bagian dari new normal, untuk menjadi kebiasaan baru," tutur Nizam.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Berdasarkan surat tersebut, pemerintah mengizinkan perguruan tinggi untuk dapat menjalankan kuliah secara campuran - tatap muka dan dalam jaringan atau hybrid learning dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan