Kamis, 2 Oktober 2025

Anggaran Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 Sebesar Rp2,6 Triliun

pemerintah berupaya meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah berupaya meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal tersebut diantaranya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan dana BOS dan bantuan kuota data internet.

“Kami ingin memastikan bahwa warga pendidikan tetap selalu bisa menggunakan internet untuk berbagai kebutuhan. Inilah perjuangan kita di Kemendikbud yang Alhamdulillah didukung Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Bantuan kuota internet untuk tahun 2021 bernilai Rp 2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan. Dirinya meminta agar bantuan kuota internet ini dimanfaatkan dengan maksimal untuk pembelajaran.

"Anggarannya siginifikan, jadi tolong digunakan sebaik-baiknya," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbud banyak menerima masukan masyarakat, terutama soal fleksibilitas penggunaan bantuan kuota tahun lalu. Misalnya, banyak laman situs yang tidak termasuk kuota belajar.

Baca juga: Merajut Nusantara, Pemanfaatan Internet untuk Digitalisasi Ekonomi Kreatif

Mantan CEO Gojek ini memastikan Kemendikbud mendengar masukan dari seluruh pihak terutama lingkungan pendidikan.

"Murid ada yang mengadu, ‘Mas Menteri, googling menghabiskan pulsa pribadi karena tidak masuk dalam kuota belajar. Mas Menteri, saya ingin membuka laman-laman riset universitas lain, tapi tidak bisa. Mas Menteri, banyak materi belajar yang bagus di YouTube, tetapi YouTube tidak masuk kuota belajar. Kemendikbud mendengar semua masukan itu," ungkap Nadiem.

Kebijakan kuota internet di tahun 2021 pada tiga bulan ke depan, disesuaikan dengan berbagai masukan dari masyarakat.

Berdasarkan permintaan dari banyak elemen masyarakat, akhirnya Kemendikbud membuka restriksi bantuan kuota data internet, dari kuota belajar dan kuota umum menjadi seluruhnya kuota umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved